Ia menyampaikan, kendaraan dinas yang tersedia saat ini masih sangat memadai untuk menunjang aktivitas pemerintahan.
“Jadi, saya pikir kendaraan lama yang saya pakai sekarang, sudah sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam mengarahkan belanja daerah ke sektor-sektor yang lebih prioritas dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain itu, langkah ini sangat bijak, jika dibandingkan dengan sejumlah kepala daerah lain di Sulawesi Selatan yang masih menggunakan kendaraan dinas dengan nilai fantastis dan spesifikasi terkini.
Menurut Munafri, dengan kondisi kendaraan yang relatif masih baik, pengadaan mobil dinas baru tidak menjadi prioritas.
“Kondisi medan di Makassar juga tidak ekstrem seperti di daerah lain. Jadi, saya bilang, tidak usah belanja mobil baru. Saya pakai saja yang ada (lama),” jelasnya.
“Makanya sampai hari ini saya masih mempergunakan Ioniq 5, yang bukan baru, tapi dari pemerintahan sebelumnya,” tambahnya.
Selain efisien, penggunaan kendaraan listrik juga dinilai lebih hemat karena tidak memerlukan bahan bakar minyak (BBM).
Politisi Golkar itu, juga memastikan bahwa penggunaan kendaraan listrik tersebut tidak menemui kendala berarti.
Dukungan fasilitas purna jual seperti bengkel dan dealer di Kota Makassar membuat operasional kendaraan tetap aman dan terkendali.
“Pernah ada satu kali kendala, tapi gampang. Di sini ada bengkel dan dealernya, jadi sangat aman. Kalau pun ada masalah, ada dealer yang bisa bertanggung jawab,” tuturnya.
Munafri bahkan menggambarkan kenyamanan penggunaan mobil listrik tersebut dalam aktivitas perkotaan.
“Enak dipakai, seperti naik bom-bom car di dalam kota,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Munafri kembali menegaskan bahwa tidak akan ada pengadaan kendaraan dinas, baik untuk Wali Kota maupun Wakil Wali Kota, dan kepala Dinas, sepanjang tahun 2026 ini.
“Tahun ini, saya pastikan tidak ada pengadaan mobil dinas atau mobil operasional, baik untuk Wali Kota maupun Wakil Wali Kota, serta Kepala Dinas,” tegasnya, menutup keterangan. (*)













