Survei Ungkap Mayoritas Warga Dukung Penertiban PKL di Makassar

NusantaraInsight, Makassar — Di tengah upaya serius Pemerintah Kota Makassar, membenahi wajah kota agar lebih tertib, nyaman, dan estetika, justru muncul suara sumbang yang terkesan tidak berpijak pada perubahan.

Pernyataan salah satu anggota DPRD Kota Makassar, tampil di publik bak “pahlawan kesiangan”, yang menilai penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) tidak sesuai aturan, memantik tanda tanya besar sekaligus kritik dari berbagai kalangan.

Alih-alih melihat proses panjang yang telah ditempuh pemerintah, narasi tersebut justru terkesan menyederhanakan persoalan, bahkan berpotensi menggiring opini yang tidak utuh di tengah masyarakat.

Padahal, penertiban lapak liar, khususnya yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase selama puluhan tahun, bukanlah langkah tiba-tiba, melainkan hasil dari tahapan prosedural yang terukur dan humanis, disertai solusi untuk relokasi di tempat aman.

Bahkan, dukungan publik terhadap kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar, kian menguat. Hal ini tercermin dalam hasil survei terbaru yang dirilis oleh lembaga kredibel Parameter Publik Indonesia (PPI).

BACA JUGA:  Safari Subuh di Kecamatan Ujung Pandang, Pemerintah Hadir Berbagi Dengan Masyarakat

Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia, Ras MD, mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga mendukung langkah penataan yang dilakukan pemerintah, khususnya terhadap PKL yang menempati trotoar dan saluran drainase.

“Dalam temuan survei, tingkat pengetahuan publik terhadap kebijakan ini tergolong sangat tinggi. Sebanyak 79,4 persen responden menyatakan sangat tahu atau tahu adanya kebijakan tersebut,” ujarnya.

“Sementara itu, 10,8 persen mengaku kurang tahu dan 9,8 persen tidak tahu sama sekali,” sbung RAS Md, Jumat (3/4/2026).

Sebelum penertiban PKL yang berjualan diatas fasilitas umum (fasum), melalui jajaran kecamatan dan kelurahan, Pemerintah Kota Makassar telah lebih dulu mengedepankan pendekatan persuasif guna menghindari konflik sosial.

Edukasi kepada pedagang, dialog terbuka, hingga pemberian peringatan tertulis secara bertahap mulai dari SP1, SP2, hingga SP3 telah dilakukan secara konsisten.

Semua itu, menjadi bukti bahwa penataan dilakukan bukan dengan cara represif, melainkan melalui proses yang mengedepankan komunikasi dan solusi.

Lebih jauh, langkah ini juga memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

BACA JUGA:  Munafri Arifuddin Ajak Partai Hanura Perkuat Pembangunan Daerah

Dalam Pasal 23 poin A secara tegas disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan aktivitas di atas jalan, badan jalan, trotoar, maupun taman yang tidak sesuai peruntukannya.