Survei Ungkap Mayoritas Warga Dukung Penertiban PKL di Makassar

Langkah-langkah kontrol yang dilakukan dinilai penting sebagai bentuk checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah.

Namun demikian, dalam praktiknya,
pengawasan tersebut tidak maksimal, bahkan bersifat parsial atau hanya fokus pada isu-isu tertentu saja, seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan di berbagai sektor pelayanan publik.

Harapan ini muncul seiring dengan masih ditemukannya sejumlah persoalan di lapangan yang luput dari perhatian wakil rakyat yang terhormat.

Misalnya, keberadaan beberapa Puskesmas yang hingga kini belum berfungsi maksimal atau bahkan terkesan mangkrak, pengelolaan kontainer yang tidak dimanfaatkan secara efektif, lapangan Karebosi masih mangkrak, hingga persoalan parkir liar yang kian marak dan mengganggu ketertiban umum.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan kritis dari masyarakat mengenai sejauh mana fungsi pengawasan Dewan dijalankan secara komprehensif.

Publik menginginkan agar pengawasan tidak hanya bersifat reaktif terhadap isu yang mencuat, tetapi juga proaktif dalam mengidentifikasi potensi masalah.

Dengan demikian, penguatan fungsi pengawasan yang menyeluruh menjadi kunci penting untuk menjawab ekspektasi masyarakat.

Lebih jauh, Ras Md menjelaskan bahwa tingkat dukungan terhadap kebijakan tersebut juga sangat signifikan. Sebanyak 84,9 persen responden menyatakan mendukung penertiban PKL di ruang publik.

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar Hadiri Dies Natalis ke-69 Unhas

Adapun 12,6 persen menyatakan tidak mendukung, dan 2,5 persen tidak memberikan jawaban. Menurutnya, tingginya angka dukungan ini menjadi legitimasi sosial yang kuat bagi Pemerintah Kota Makassar untuk terus menjalankan kebijakan penataan kota secara konsisten.

Lanjut dia, kebijakan ini tidak hanya dipahami oleh mayoritas warga, tetapi juga mendapat dukungan luas.

“Pemerintah Kota lewat Kecamatan, tidak perlu ragu dalam menjalankan penertiban, selama tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pedagang,” saran Ras Md.

Ia menilai dinamika di lapangan, termasuk adanya suara sumbang dari sebagian kecil pihak, merupakan hal yang wajar dalam setiap kebijakan publik.

Namun demikian, hal tersebut tidak boleh menghambat upaya pemerintah dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib dan teratur.

Lebih penting lagi, Ras MD menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh konsistensi pemerintah, terutama dalam langkah lanjutan pasca-penertiban.

“Penertiban tidak boleh berhenti pada pengosongan semata. Harus ada pembenahan cepat di lokasi agar tidak kembali ditempati PKL. Ini kunci menjaga keberlanjutan kebijakan,” imbuh dia.

BACA JUGA:  BAZNAS dan Disdik Makassar Gelar Rakorsus

Pembenahan yang dimaksud mencakup penataan fisik kawasan, seperti perbaikan trotoar, optimalisasi fungsi drainase, pemasangan pembatas atau fasilitas pendukung, serta penguatan pengawasan secara berkala.

Selain itu, pemanfaatan ruang publik secara lebih produktif dan tertata juga dinilai penting agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi titik aktivitas informal yang tidak terkontrol.

Penertiban PKL di atas trotoar dan saluran drainase selama ini menjadi isu strategis dalam pengelolaan perkotaan.

“Ini, untuk menjaga fungsi ruang publik, langkah ini juga penting dalam mendukung kelancaran mobilitas pejalan kaki serta mencegah potensi banjir akibat saluran yang tersumbat,” katanya.

Ras MD juga menilai, langkah yang diambil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, merupakan ikhtiar nyata dalam membenahi wajah kota agar lebih tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Dengan dukungan publik yang tinggi, pemerintah diharapkan mampu mengoptimalkan kebijakan ini secara komprehensif.