Tidak hanya tegas dalam penertiban, tetapi juga konsisten dalam pembenahan serta menghadirkan solusi relokasi yang adil dan berkelanjutan bagi para pedagang.
Survei ini sekaligus menegaskan bahwa arah kebijakan penataan kota yang dijalankan Pemerintah Kota Makassar sejalan dengan harapan mayoritas masyarakat, yakni menciptakan kota yang lebih tertib, bersih, dan berkelanjutan.
“Pada akhirnya, apa yang dilakukan pemerintah Kota hari ini akan kembali manfaatnya kepada masyarakat. Ini adalah ikhtiar bersama untuk menjadikan Makassar kota yang lebih baik,” tutup Ras Md.
Di sisi lain, upaya penataan lapak diatas saluran drainas ini justru mendapat dukungan luas dari berbagai elemen, mulai dari pemerintah Provinsi, akademisi, hingga masyarakat umum yang menginginkan perubahan nyata.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, komitmen untuk menghadirkan kota yang lebih tertib dan bebas dari kesemrawutan terus diperkuat.
Belum lama ini, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL).
Menurutnya, sebagai kota metropolitan, Makassar harus menjadi cerminan bagi daerah lain, khususnya dalam hal penataan kawasan dan penegakan ketertiban umum.
“Kota Makassar ini cerminan untuk semua. Saya terima kasih banyak, Pak Appi, sudah mulai melakukan penertiban,” ujar Andi Sudirman, saat hadir sambutan di Musrenbang RKPD Kota Makassar Tahun 2027 di Hotel Claro, Kamis (5/3/2026) lalu.
Ia menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penertiban semata, tetapi juga memperhatikan aspek pemberdayaan bagi pelaku UMKM yang terdampak.
Menurutnya, setiap tahapan penertiban harus melalui prosedur yang jelas dan bertahap, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3 sebelum dilakukan pembongkaran.
“Tolong kalau nanti dikasih SP1, SP2, SP3 sebelum dibongkar, pedagang bisa pegang SP itu sebagai tanda mereka akan diberdayakan ke mana,” jelasnya, kala itu.
Dia juga menegaskan bahwa dokumen surat peringatan tersebut penting sebagai bukti bahwa para pedagang telah masuk dalam proses pendataan dan penataan yang terarah.
Ia tidak menyalahkan langkah yang diambil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, karena penertiban merupakan bagian dari upaya pembenahan kota.
Meski begitu, Sudirman mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan solusi relokasi yang layak bagi para pedagang.
Opsi yang dapat ditempuh, kata dia, adalah dengan memanfaatkan lahan milik pemerintah provinsi, pemerintah kota, maupun pihak lain yang memungkinkan.
“Saya bilang carikan saya tanah provinsi di situ, atau tanah kota. Nanti kita buatkan pendataan dan siapkan tempatnya,” ungkapnya, saat itu. (*)












