“Sementara itu, 27,3 persen responden menginginkan proyek tetap berada di lokasi sebelumnya di Tamalanrea, 6,0 persen memilih lokasi alternatif lainnya, dan 23,3 persen responden tidak mengetahui atau tidak memberikan jawaban,” jelansya.
Lanjut dia, survei ini menggunakan metode multi stage random sampling dengan melibatkan 600 responden yang tersebar di seluruh wilayah Kota Makassar.
Margin of error tercatat sebesar ±4,08 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Pengumpulan data dilakukan pada Februari 2026.
Dikatakan, data tersebut memperlihatkan bahwa pilihan Pemerintah Kota Makassar untuk memusatkan pembangunan PSEL di kawasan TPA Tamangapa Antang mendapatkan respons positif dari masyarakat.
Sehingga dengan dukungan ini sekaligus memperkuat arah kebijakan pemerintah kota dalam menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan.
“Dengan basis dukungan publik yang kuat, upaya pembangunan PSEL di Makassar dinilai berada di jalur yang tepat dan berpotensi menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat,” tukasnya.
Sedangkan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mendorong percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan TPA Tamangapa Antang, Kecamatan Manggala.
Penegasan tersebut disampaikan usai Munafri mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang membahas perkembangan serta roadmap proyek PSEL di sejumlah daerah di Indonesia.
Dalam forum tersebut, Munafri menyampaikan kesiapan penuh Pemerintah Kota Makassar untuk mendukung percepatan realisasi proyek, termasuk dengan mengusulkan optimalisasi lahan yang telah tersedia di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Menurutnya, pembangunan PSEL di dalam kawasan TPA Tamangapa Antang merupakan pilihan paling efisien. Selain tidak memerlukan proses pemindahan sampah ke lokasi baru, langkah ini juga dinilai mampu menekan potensi tambahan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau kita bangun di lokasi baru, tentu membutuhkan biaya tambahan, terutama untuk transportasi sampah. Sementara kalau di TPA, jaraknya dekat, sehingga biaya pengangkutan bisa lebih efisien dan terkontrol,” ujar Munafri.
Ia juga menambahkan, dari sisi sosial, lokasi TPA Antang dinilai lebih aman karena telah lama difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir. Dengan demikian, potensi penolakan dari masyarakat di kawasan baru dapat diminimalisasi.












