Setiap laporan yang masuk menjadi salah satu sumber informasi bagi perangkat daerah untuk menentukan lokasi yang membutuhkan penanganan.
“Selama ini kami, Dinas PU, tetap merespons setiap aduan masyarakat yang masuk di aplikasi Lontara untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Menurutnya, aduan masyarakat yang masuk tidak hanya berkaitan dengan persoalan drainase dan kanal. Dinas PU juga menerima berbagai laporan terkait infrastruktur dan fasilitas umum yang menjadi kewenangan pemerintah kota.
Penanganan tersebut mencakup pengerjaan jalan di lorong, pengaspalan, pemasangan paving block, pengerukan kanal, hingga pekerjaan fisik gedung.
“Mulai dari pengerjaan jalan di lorong, aspal, paving block, pengerukan kanal hingga fisik gedung,” ujarnya.
Ia menegaskan, respons terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya Dinas PU untuk memastikan kebutuhan warga di lapangan dapat ditangani secara terukur sesuai kewenangan dan kondisi teknis.
Dalam konteks penanganan drainase, normalisasi dilakukan dengan terlebih dahulu mengidentifikasi kondisi saluran, kemudian membersihkan material penghambat dan mengeruk sedimen yang menumpuk.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kesinambungan fungsi jaringan drainase, khususnya dalam mengalirkan air dari kawasan permukiman dan jalan menuju saluran yang lebih besar.
Dia menambahkan, penanganan di Jalan Pengayoman juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah kelurahan dan perangkat daerah dalam menjaga infrastruktur drainase.
Aduan warga menjadi informasi awal, pemerintah kelurahan ikut menyampaikan kondisi di wilayahnya, sementara Dinas PU melalui Satgas Drainase melakukan penanganan teknis di lapangan.
“Kami Dinas PU Kota Makassar pun mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan saluran dengan tidak membuang sampah ke dalam drainase,” imbuh Zuhaelsi.
Pasalnya, selain sedimentasi, sampah yang masuk ke saluran dapat menjadi salah satu faktor yang menghambat aliran air dan berpotensi memperbesar risiko genangan ketika hujan turun dengan intensitas tinggi.
Melalui respons terhadap aduan masyarakat dan kegiatan normalisasi secara berkala, Dinas PU Makassar berupaya menjaga jaringan drainase tetap berfungsi sekaligus memperkuat pelayanan publik berbasis kebutuhan warga.
“Penanganan saluran sekunder menjadi salah satu bentuk nyata respons pemerintah kota terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal pengaduan digital,” tukasnya. (*)


br
br
br






br
br






br