Makassar, NusantaraInsight — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Makassar memperkuat sinergi lintas sektor untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Keluarga Indonesia Anti Trafficking (KIAT) yang berlangsung di Gedung TP PKK Kota Makassar, Senin, 14 September 2026.
Kolaborasi Strategis Pencegahan TPPO
Kegiatan KIAT merupakan bagian dari program kerja Pokja I TP PKK Kota Makassar yang berfokus pada penguatan ketahanan keluarga, perlindungan anggota keluarga, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap berbagai bentuk ancaman perdagangan orang. Kegiatan ini menghadirkan Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, AKP Rochsita Arsid, dan Kepala DPPPA Kota Makassar, drg. Ita Anwar, sebagai narasumber utama.
Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris TP PKK Kota Makassar, Faridah Kadir, menyampaikan bahwa tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking merupakan kejahatan luar biasa yang merenggut hak asasi, kebebasan, dan masa depan korbannya.
“Melalui tema Kenali, Waspadai, Cegah: Bersama Keluarga Melawan Perdagangan Orang, kita ingin menegaskan kembali bahwa benteng pertahanan utama untuk melawan trafficking berawal dari dalam rumah,” ujar Melinda.
Tiga Pilar Program KIAT
Melinda menjelaskan, melalui Program KIAT, TP PKK Kota Makassar berkomitmen mendorong keluarga untuk kenali, yakni memahami bentuk, modus operandi, serta ciri-ciri awal praktik perdagangan orang.
“Waspadai, dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan maupun tawaran ke luar daerah yang tidak jelas legalitasnya; serta cegah, melalui komunikasi terbuka dalam keluarga, edukasi kepada anak, dan keberanian melaporkan jika menemukan kejanggalan di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Perempuan dan anak, kata dia, sering menjadi kelompok yang paling rentan terhadap berbagai modus, mulai dari penipuan pekerjaan, iming-iming gaji besar, hingga bentuk eksploitasi lainnya. Ia menekankan pentingnya peran kader PKK mulai dari tingkat kota hingga Dasawisma karena merupakan ujung tombak yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Data Kasus dan Tantangan Perlindungan
DPPPA Makassar mencatat 1.222 kasus perlindungan perempuan dan anak hingga akhir 2025, dengan sekitar 63 persen di antaranya terkait anak. Angka tersebut dinilai masih merupakan fenomena gunung es karena banyak korban dan keluarga yang enggan melapor akibat faktor budaya, rasa malu, atau keterkaitan kekeluargaan.












