DPPPA dan TP PKK Makassar Perkuat Sinergi Cegah Perdagangan Orang

Hingga Agustus 2026, UPTD PPA Kota Makassar telah mencatat 411 kasus baru yang belum digabungkan dengan laporan dari Shelter Warga dan PUSPA. Kondisi ini mendorong DPPPA untuk terus mendorong korban dan keluarga agar berani melaporkan kasus kekerasan agar dapat ditindaklanjuti dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Gugus Tugas Trafficking TPPO

Sebelumnya, pada awal September 2026, DPPPA Makassar juga telah membentuk Gugus Tugas Trafficking TPPO yang fokus pada pencegahan dan penindakan kasus-kasus perdagangan orang di tingkat masyarakat.

Gugus tugas ini menjalankan sosialisasi bahaya trafficking di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga rukun tetangga untuk meningkatkan kewaspadaan warga.
Penanganan kasus perdagangan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mencakup tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi.

Komitmen Bersama Ciptakan Lingkungan Aman

Kepala DPPPA Kota Makassar, drg. Ita Anwar, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, keluarga, kader PKK, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia mendorong penguatan edukasi, perlindungan, serta pendampingan agar masyarakat memiliki kemampuan untuk mencegah dan merespons berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi.

BACA JUGA:  DPU Makassar Sosialisasi Pra Konstruksi Pembangunan Tangki Septik Skala Individual

“Dengan edukasi yang berkelanjutan, keluarga diharapkan semakin peka, waspadai, dan berani mengambil langkah pencegahan sehingga Kota Makassar dapat menjadi lingkungan yang semakin aman dari praktik perdagangan orang,” ujarnya.

Ketua Pokja I TP PKK Kota Makassar, Siti Syahriati A. Syahrum, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengajak kader PKK dalam pencegahan perdagangan orang yang membutuhkan keterlibatan seluruh unsur keluarga dan masyarakat. “Kader PKK perlu memiliki pengetahuan yang cukup agar mampu mengenali tanda-tanda kerentanan, memberikan pemahaman kepada keluarga, serta mengarahkan masyarakat untuk memperoleh bantuan melalui jalur yang tepat apabila menemukan dugaan kasus,” katanya.

Melalui kegiatan KIAT ini, TP PKK Kota Makassar berharap pengetahuan yang diperoleh para kader tidak berhenti pada kegiatan di tingkat kota, tetapi dapat diteruskan kepada keluarga dan masyarakat di seluruh wilayah kecamatan hingga Dasawisma untuk menciptakan jaringan pencegahan yang lebih luas dan efektif.