“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambung Amin.
Dia pun melanjutkan, bahwa sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.
Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan TPA.
“Fokusnya, bagaimana sampah di TPA dari open dumping untuk beralih ke sanitary landfill, salah satu metode adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.
“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku,” lanjutnya.
Langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.
Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan, seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai bertransformasi menjadi ruang yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah, tetapi juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang berorientasi pada aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Melalui berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan, TPA Antang diarahkan menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.
Transformasi tersebut, diharapkan kawasan yang identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh, TPA Antang diproyeksikan menjadi lokasi yang memiliki nilai ekonomis melalui pengembangan ekonomi sirkular.
Sekaligus menghadirkan wajah baru yang lebih estetis sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan di Makassar.
Upaya ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Makassar dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, sekaligus menjawab tantangan pertumbuhan kota yang membutuhkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan berwawasan masa depan.
Lebih lanjut Amin juga menegaskan, material tanah urug yang saat ini digunakan bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus untuk mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.













