Makassar, NusantaraInsight — Camat Tamalate, Muh Aril Syahbani K, S.IP., bersama 12 camat lainnya resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) untuk wilayah kedudukan Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).
Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar, Dr. Andi Zulkifly Nanda, S.STP., M.Si., didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si. Acara berlangsung di ruang rapat kantor pemerintahan kota dan dihadiri pejabat terkait serta perwakilan camat.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menekankan pentingnya peran PPATS dalam mempercepat dan menertibkan administrasi pertanahan di tingkat kecamatan. “Pelantikan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelayanan administrasi pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Dr. Andi Zulkifly Nanda.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi, menambahkan bahwa penunjukan camat sebagai PPATS diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mempermudah akses layanan pertanahan, dan mengurangi tumpukan pekerjaan pada kantor pertanahan. Ia juga mengingatkan agar para pejabat yang dilantik menjalankan tugas dengan integritas dan mematuhi prosedur teknis pembuatan akta tanah.
Muh Aril Syahbani, usai pelantikan, menyatakan kesiapan menjalankan amanah tersebut. “Kami akan bekerja sesuai aturan, mempercepat proses layanan, dan memastikan perlindungan hak atas tanah bagi warga,” kata Aril. Ia juga berjanji meningkatkan koordinasi dengan Kantor Pertanahan dan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan bidang tanah di wilayahnya.
Pelantikan 13 camat sebagai PPATS ini diharapkan mendukung pencapaian target pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan akurat, terutama dalam pembuatan akta tanah sementara yang menjadi salah satu tahap penting dalam proses kepemilikan tanah.
Dengan demikian, masyarakat Kota Makassar diharapkan mendapat kemudahan dalam pengurusan administrasi tanah dan peningkatan kepastian hukum atas hak atas tanah. Pemerintah kota juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan.













