NusantaraInsight, Makassar — Pemerintah Kota Makassar, menunjukkan konsistensinya dalam menata ruang kota, khususnya terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), termasuk trotoar dan saluran drainase yang selama ini kerap disalahgunakan.
Hal itu, kembali terlihat saat penataan kawasan di Kecamatan Bontoala, langkah tegas itu benar-benar diwujudkan.
Puluhan lapak PKL yang telah berdiri selama kurang lebih 30 tahun di sekitar SMK Negeri 4 Makassar, Jalan Tinumbu, yang dikenal dengan deretan lapak bercat kuning, akhirnya ditertibkan.
Prosesnya pun berlangsung tertib dan humanis, diawali dengan pembongkaran mandiri oleh para pedagang, sebelum kemudian dirapikan oleh tim gabungan Pemerintah Kota Makassar bersama Satpol PP Provinsi, Kamis (23/4/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Pemerintah Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, memimpin langsung proses penertiban dan pembersihan bekas lapak pada Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh pemerintah kota tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan yang terukur dan berulang.
“Proses ini sudah melalui tahapan panjang, mulai dari edukasi, sosialisasi secara humanis, hingga pemberian teguran lisan dan tertulis sebanyak tiga kali,” ujarnya.
“Bahkan, pendekatan intensif sudah dilakukan pemerintah Kecamatan dan Kelurahan selama kurang lebih beberapa bulan terakhir,” sambung kepada Dinas DPPKB Makassar tersebut.
Penertiban 60 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kota Makassar hari ini, kembali menegaskan satu hal penting, aturan berlaku untuk semua, tanpa pengecualian.
Menariknya, penertiban ini berjalan tanpa gejolak. Tidak ada penolakan berarti, tidak ada gesekan di lapangan.
Semua pelaku usaha PKL menunjukkan sikap kooperatif, mencerminkan adanya kesadaran bersama bahwa ruang publik harus dikembalikan pada fungsi semestinya.
Kini, trotoar kembali untuk pejalan kaki, drainase kembali berfungsi optimal, dan wajah kota perlahan ditata menjadi lebih rapi, bersih, dan Estetis.
Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas keraguan sebagian publik selama ini. Anggapan bahwa lapak bercat kuning “kebal penertiban” kini terpatahkan.
“Alhamdulillah, masyarakat sudah memahami. Setelah diberikan pemahaman dan dilakukan pendekatan, mereka berinisiatif membongkar sendiri,” kata Mantan Kadosnaker Makassar itu.
Pemerintah Kota Makassar membuktikan bahwa tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran tata ruang, selama itu menyangkut kepentingan bersama, sebuah upaya berkelanjutan untuk menghadirkan kota yang lebih tertib, nyaman, dan layak bagi seluruh warga pejalan kaki.













