Lahan Pemakaman di Makassar Menipis, Munafri Cek Calon TPU di Maros

Peninjauan langsung dilakukan untuk memastikan apakah lokasi-lokasi tersebut benar-benar layak sebelum Pemkot Makassar mengambil keputusan lebih lanjut.

“Kemarin kita lihat ada dua sampai tiga lokasi yang memungkinkan untuk itu supaya fasilitas pemakaman warga Kota Makassar ini tetap bisa terpenuhi,” terang Appi.

br

Mantan CEO PSM itu menegaskan, Pemkot Makassar tidak akan serta-merta menetapkan lokasi tersebut sebagai TPU baru.

Masih diperlukan kajian dan pemeriksaan teknis secara lebih mendalam.

Salah satu pemeriksaan yang akan dilakukan adalah pengecekan kondisi tanah melalui uji sondir. Pemeriksaan ini diperlukan untuk mengetahui kondisi struktur tanah di bawah permukaan.

“Makanya setelah kita melihat, kemungkinan akan ada peninjauan lebih detail dari pihak-pihak teknis untuk bisa seperti sondir,” jelas Munafri.

Pemeriksaan tersebut juga penting untuk memastikan tanah di lokasi tidak didominasi batu cadas atau material keras yang dapat menyulitkan proses penggalian makam.

“Untuk memastikan apakah di bawah ini bukan batu cadas, bukan batu keras yang susah untuk digali dan sebagainya,” tambahnya.

BACA JUGA:  Nantikan! Pemkot Makassar Siap Luncurkan 60 Event Besar di CoE 2026

Selain kondisi tanah, aspek lain seperti kontur lahan, potensi genangan atau banjir, akses menuju lokasi, serta kelayakan kawasan juga akan menjadi bagian dari pertimbangan teknis sebelum pembangunan dilakukan.

Di sisi lain, Munafri menyadari bahwa rencana penyediaan TPU di Kabupaten Maros memiliki aspek regulasi yang harus diperhatikan secara serius.

Pasalnya, lokasi yang dipertimbangkan berada di luar wilayah administratif Kota Makassar.

Karena itu, proses pengadaan maupun pemanfaatan lahan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentu kita berharap kalau memang ini bisa, harus sesuai dengan aturan-aturan proses pengadaan. Apalagi ini berada di luar Kota Makassar,” tegasnya.

Menurut Munafri, aspek legalitas dan mekanisme pengadaan lahan menjadi hal penting agar rencana penyediaan TPU tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jadi penting sekali untuk mengingat regulasi-regulasi yang terkait dengan pengadaan lahan kuburan ini,” katanya.

Pemkot Makassar berharap penyediaan TPU baru tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang atas keterbatasan lahan pemakaman.

Sekaligus memastikan warga tetap memiliki akses terhadap fasilitas pemakaman yang layak dan memadai di masa mendatang.

BACA JUGA:  Unhas & Pemkot Makassar Matangkan Persiapan PIMNAS ke-38

Setelah seluruh kajian teknis dan aspek regulasi dilakukan, Pemkot Makassar baru akan menentukan langkah berikutnya.

“Setelah itu baru kita akan menyusun. Kalau memang sepakat, kita akan runut ke aturan-aturan yang memungkinkan kita membuat lahan pemakaman di daerah lain,” pungkas Munafri. (*)

br
br