Namun demikian, gas tersebut juga memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif.
“Kalau dikelola dengan baik, gas ini bisa menjadi energi yang bermanfaat. Jadi bukan hanya dibuang, tapi bisa dimanfaatkan,” tambahnya.
Aspek berikutnya yang menjadi perhatian utama adalah pengelolaan air lindi (leachate), yaitu cairan hasil pembusukan sampah yang mengandung berbagai zat berbahaya.
Air lindi ini terbentuk dari aktivitas mikroorganisme dan tercampur dengan berbagai polutan, termasuk logam berat.
Menurutnya, pengolahan air lindi tidak bisa disamakan dengan limbah domestik biasa karena sifatnya yang sangat kompleks dan berbahaya. Oleh karena itu, diperlukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dengan teknologi khusus dan standar tinggi.
“Air lindinya hitam, baunya sangat menyengat, bahkan bisa membuat orang tidak tahan berlama-lama di lokasi. Ini harus ditangani dengan serius karena dampaknya besar terhadap lingkungan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan pentingnya dukungan infrastruktur, seperti akses jalan menuju sel pembuangan, yang harus tetap berfungsi dalam segala kondisi, termasuk saat musim hujan.
Menurutnya, pembagian kewenangan antar perangkat daerah harus jelas, apakah menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Pekerjaan Umum.
“Kalau sistem blok dan sel berjalan dengan baik, maka operasional TPA juga akan lebih tertib, termasuk menjaga kualitas jalan agar tidak cepat rusak,” katanya.
Lebih jauh, ia mengakui bahwa tantangan utama di banyak daerah adalah keterbatasan anggaran, terutama dalam pembangunan dan perbaikan instalasi pengolahan air lindi.
Oleh karena itu, pihaknya siap membantu pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi mitra atau pihak yang dapat mendukung penyelesaian masalah tersebut.
“Dengan penerapan aspek utama, penataan blok dan sel, pengelolaan gas, serta pengolahan air lindi, kita optimistis pengelolaan sampah di Makassar dapat bertransformasi secara signifikan menuju sistem yang lebih modern, aman,” pungkasnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, tengah berpacu menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah besar dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah.
Menurutnya, arahan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku, Dr. Azri Rasul, menjadi landasan penting dalam merumuskan langkah strategis ke depan.
Salah satu poin krusial adalah pemberian sanksi administratif selama 180 hari kepada Kota Makassar untuk melakukan pembenahan menyeluruh.













