Dia juga menekankan bahwa selama ini masih terdapat persepsi keliru bahwa pengelolaan sampah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Padahal, setiap wilayah dan sektor memiliki kewenangan masing-masing dalam menata dan mengelola sampah di lingkungannya. Termasuk PD Pasar dan pihak Rumah Sakit, memiliki tugas di wilayah masing-masing.
“Dinas Lingkungan Hidup tidak bisa masuk begitu saja ke rumah sakit, pasar, atau terminal tanpa kewenangan. Yang punya wilayah itulah yang harus mengatur. DLH hadir untuk membantu dari sisi substansi dan teknis,” tegasnya.
Dalam sistem penilaian kota bersih, lanjutnya, setiap sektor memiliki bobot tersendiri. Kawasan pemukiman menyumbang sekitar 19 persen, sementara pengelolaan di TPA sekitar 10 persen.
Namun, yang paling krusial adalah pemilahan sampah dari sumbernya, seperti di kawasan pemukiman, pertokoan, dan pasar.
Ia mengakui bahwa tantangan terbesar justru berada di tingkat pemukiman, karena melibatkan masyarakat luas yang secara struktural menjadi tanggung jawab pemerintah setempat seperti lurah, RT, dan RW.
Berdasarkan penilaian terakhir, skor kebersihan Kota Makassar berada di angka 54,7 yang masih masuk dalam kategori pembinaan. Untuk meraih sertifikat Adipura, kota harus mencapai nilai minimal 60 hingga 75.
“Kalau kita bisa dorong sedikit saja ke atas, itu sudah sangat berarti. Apalagi kalau ada perlombaan antar lurah, pasar, rumah sakit, dan puskesmas dengan sistem reward, itu akan mempercepat pencapaian,” ungkapnya.
Dia juga memaparkan klasifikasi penilaian Adipura, di mana nilai di bawah 30 masuk kategori pengawasan, 30–60 pembinaan, 60–75 memperoleh sertifikat Adipura, 75–85 meraih trofi Adipura, dan di atas 85 mendapatkan Adipura Kencana.
Secara nasional, baru sekitar 35 daerah yang mendapatkan sertifikat Adipura. Yang mencapai trofi bahkan belum ada pada 2025, begitu juga Adipura Kencana.
Dengan komitmen yang telah dibangun bersama pemerintah kota, camat, serta Dinas Lingkungan Hidup, pihak Pusdal LH-SUMA menyatakan kesiapan untuk terus mendampingi Makassar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah.
“Kalau semua bergerak sesuai kewenangan dan berjalan simultan, saya yakin Makassar bisa cepat menjadi kota bersih,” terangnya.
Dalam pemaparannya, Azri Rasul, menjelaskan secara rinci konsep teknis yang harus diterapkan agar pengelolaan TPA berjalan optimal dan aman.
Ia mengungkapkan bahwa luas area TPA sekitar 14 hektare tidak boleh dikelola secara terbuka seperti praktik lama open dumping, melainkan harus dibagi ke dalam beberapa blok untuk memudahkan pengendalian.
“14 hektare ini tidak boleh dibiarkan terbuka semua. Kita bisa bagi menjadi tiga blok,” jelasnya.
Setiap blok tersebut, lanjutnya, kemudian dibagi lagi menjadi sel-sel kecil sebagai unit operasional pembuangan sampah.
Sistem sel ini bertujuan agar aktivitas penimbunan lebih terkontrol dan tidak menyebar ke seluruh area. Dalam praktiknya, hanya satu sel yang dibuka untuk penimbunan, sementara area lainnya harus ditutup rapat.
“Artinya dari total 14 hektare, sekitar 13,5 hektare harus dalam kondisi tertutup. Inilah yang disebut sanitary landfill berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sel yang telah digunakan harus segera ditutup secara berkala, idealnya setiap empat hingga lima hari.
Dengan metode ini, potensi pencemaran udara, bau, dan penyebaran sampah dapat ditekan secara signifikan.
Sebaliknya, jika seluruh area terbuka, maka kondisi tersebut masih tergolong open dumping.
Selain penataan blok dan sel, Azri Rasul juga menekankan pentingnya pemasangan pipa untuk pelepasan gas yang dihasilkan dari timbunan sampah.












