Camat Se-Makassar Teken Komitmen Basmi Sampah

Gas tersebut berasal dari proses dekomposisi berbagai jenis limbah, termasuk sampah organik dan bahan berbahaya.

Ia menjelaskan bahwa kandungan sampah di TPA sangat kompleks, mulai dari plastik yang terurai menjadi mikroplastik hingga limbah berbahaya seperti baterai yang mengandung timbal dan lampu yang mengandung merkuri.

Semua ini berkontribusi terhadap pembentukan gas berbahaya yang harus dikelola dengan baik.

Namun demikian, gas tersebut juga memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif.

“Kalau dikelola dengan baik, gas ini bisa menjadi energi yang bermanfaat. Jadi bukan hanya dibuang, tapi bisa dimanfaatkan,” tambahnya.

Aspek berikutnya yang menjadi perhatian utama adalah pengelolaan air lindi (leachate), yaitu cairan hasil pembusukan sampah yang mengandung berbagai zat berbahaya.

Air lindi ini terbentuk dari aktivitas mikroorganisme dan tercampur dengan berbagai polutan, termasuk logam berat.

Menurutnya, pengolahan air lindi tidak bisa disamakan dengan limbah domestik biasa karena sifatnya yang sangat kompleks dan berbahaya. Oleh karena itu, diperlukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dengan teknologi khusus dan standar tinggi.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Siap Tuntaskan Izin PBG PTUN Makassar

“Air lindinya hitam, baunya sangat menyengat, bahkan bisa membuat orang tidak tahan berlama-lama di lokasi. Ini harus ditangani dengan serius karena dampaknya besar terhadap lingkungan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan pentingnya dukungan infrastruktur, seperti akses jalan menuju sel pembuangan, yang harus tetap berfungsi dalam segala kondisi, termasuk saat musim hujan.

Menurutnya, pembagian kewenangan antar perangkat daerah harus jelas, apakah menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Pekerjaan Umum.

“Kalau sistem blok dan sel berjalan dengan baik, maka operasional TPA juga akan lebih tertib, termasuk menjaga kualitas jalan agar tidak cepat rusak,” katanya.

Lebih jauh, ia mengakui bahwa tantangan utama di banyak daerah adalah keterbatasan anggaran, terutama dalam pembangunan dan perbaikan instalasi pengolahan air lindi.

Oleh karena itu, pihaknya siap membantu pemerintah daerah dalam memberikan rekomendasi mitra atau pihak yang dapat mendukung penyelesaian masalah tersebut.

“Dengan penerapan aspek utama, penataan blok dan sel, pengelolaan gas, serta pengolahan air lindi, kita optimistis pengelolaan sampah di Makassar dapat bertransformasi secara signifikan menuju sistem yang lebih modern, aman,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Munafri Pimpin Bersih-Bersih Kanal, Tekankan Kebersihan Harus Jadi Kebiasaan

Sedangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, tengah berpacu menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah besar dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah.

Menurutnya, arahan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku, Dr. Azri Rasul, menjadi landasan penting dalam merumuskan langkah strategis ke depan.

Salah satu poin krusial adalah pemberian sanksi administratif selama 180 hari kepada Kota Makassar untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

“Kami sangat mengapresiasi arahan yang diberikan, termasuk terkait hasil penilaian Adipura tahun lalu. Per tanggal 25 Maret, kami telah menerima sanksi administratif 180 hari dan saat ini sedang menyusun langkah-langkah strategis untuk menuntaskannya,” ujar Helmy.

Dia menjelaskan, DLH Makassar juga telah mengirimkan dokumen resmi kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian sanksi tersebut.

Berbagai pembenahan kini tengah dipersiapkan, mulai dari perbaikan sarana dan prasarana hingga penataan sistem pengelolaan di lapangan, khususnya di TPA Antang yang selama ini menjadi titik paling krusial.