27 Lapak PKL Berdiri 7 Tahun di Tallo, Ditertibkan

Keberadaan tangki-tangki tersebut bukan hanya mengganggu estetika kawasan, tetapi juga menimbulkan persoalan serius terhadap fungsi ruang publik.

Di titik, tangki usaha diletakkan secara sembarangan dengan memanfaatkan trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki. Bahkan, tidak sedikit yang menutup saluran drainase (got), sehingga berpotensi menghambat aliran air dan memicu genangan saat hujan turun.

“Kondisi ini mendorong kami di kecamatan Tallo, sudah mengambil langkah tegas, mulai dari memberikan teguran hingga melakukan aksi membersihkan langsung tangki di lokasi,” tegas Husni.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa ruang publik bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan harus dijaga bersama demi kepentingan umum,” tukasnya. (*)

BACA JUGA:  PKL di Mappayukki–Garuda–Rajawali Bongkar Lapak Secara Mandiri