NusantaraInsight, Makassar –– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini akhirnya menjawab kegelisahan para honorer peserta seleksi PPPK 2024 tahap 1 yang dibatalkan status kelulusannya.
Bagi pelamar yang dinyatakan batal lulus seleksi PPPK tahap 1 maka Rini menginstruksikan akan dipertimbangkan untuk masuk ke mekanisme PPPK paruh waktu.
Jadi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 akan berpeluang besar untuk diangkat PPPK dan status pegawai akan berubah menjadi paruh waktu.
“Peserta tidak lulus bisa dipertimbangkan masuk ke mekanisme paruh waktu,” ujar Rini.
Jangan kuatir, Pemerintah tetap memberikan hak penuh kepada PPPK paruh waktu misalnya gaji, tunjangan hingga NIP PPK sesuai dengan regulasi UU ASN tahun 2023.
PPPK paruh waktu hanya memiliki jam bekerja empat jam sehari berbeda dengan penuh waktu yang mencapai delapan jam sehari.
Akan tetapi pengangkatan PPPK paruh waktu juga memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh honorer, sebagai berikut.
– Honorer wajib memiliki masa kerja yang sesuai dengan aturan PPPK paruh waktu
– Honorer wajib memiliki penilaian kinerja yang baik dari instansi tempat bekerja
– Honorer harus memiliki surat rekomendasi dari pimpinan tempat bekerja agar dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Diketahui, bahwa pada hasil seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024 telah diumumkan. Lebih dari 600 ribu honorer yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK tahap 1
Tetapi ada pula peserta yang sudah memperoleh kode kelulusan R2/L dan R3/L yang dibatalkan hasil kelulusannya karena sebab tertentu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis hasil rekapitulasi seleksi PPPK tahap 1 terbaru tanggal 11 Januari 2024 pukul 19.00 WIB.
Tercatat sudah 1.438 instansi yang mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 1, dengan rincian 434 instansi PPPK guru, 465 instansi tenaga kesehatan, dan 539 instansi tenaga teknis.
Seleksi PPPK tahap 1 diikuti oleh beberapa kategori pelamar mulai dari prioritas (P1), Eks THK-II, hingga peserta yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara.
Untuk seleksi PPPK tahap 1 ini, terdaftar ada 1.357.227 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dan mengikuti seleksi kompetensi PPPK 2024.
Badan Kepegawaian Negara sudah menentukan jumlah formasi yang bisa diisi oleh honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 1 ini.
Sebanyak 680.125 honorer dipastikan bisa mengisi formasi PPPK 2024 tahap 1.
Tetapi di antara honorer yang dinyatakan lulus, ternyata ada banyak di antaranya yang dibatalkan status kelulusannya. Mengapa demikian?
Banyak penyebab instansi membatalkan status kelulusan peserta seleksi PPPK tahap 1 yang melamar formasi yang tersedia.
Sebab pembatalan karena pelamar tidak memenuhi syarat utama pendaftaran. Padahal persyaratan utama peserta seleksi PPPK guru tahap 1 harus aktif mengajar di instansi tempat bekerja minimal dua tahun berturut-turut.
Lalu bagaimana nasib honorer yang dibatalkan status kelulusannya pada seleksi PPPK tahap 1?
Diketahui, mayoritas peserta yang dibatalkan status kelulusannya adalah yang memiliki kode R2/L dan R3/L.
Berdasarkan PermenPAN Nomor 347 tahun 2024, arti kode kelulusan seleksi PPPK tahap 1, L merupakan kode peserta seleksi PPPK tahap 1 dinyatakan lulus.
Sedangkan R2 merupakan kode eks tenaga honorer II (eks THK-II) dan R3 untuk honorer yang terdaftar di database BKN.