M Ghufran : Mengefektifkan Program INKLUSI Perlu Pendekatan Jurnalisme Advokasi

NusantaraInsight, Makassar — “Jurnalis dan media perlu diperkuat dengan perspektif anak, gender, disabilitas dan inklusi sosial agar peliputan dan pemberitaannya tidak bias,” terang M Ghufran H Kordi K, Program dan Publikasi Officer Program Inklusi.

Ghufran menyampaikan hal itu di hadapan belasan jurnalis Kota Parepare yang mengikuti Penguatan Forum Media dan Jurnalis. Kegiatan yang digelar atas kerjasama Program INKLUSI-BaKTI dengan YLP2EM ini, diadakan di Kafe Bukit Amaish, Kota Parepare, selama dua hari, Rabu-Kamis, tanggal 8-9 November 2023.

Ghufran yang lebih 20 tahun berkecimpung sebagai aktivis Ornop itu, memberikan materi tentang Liputan dan Pemberitaan Inklusif. Sebagai penulis yang banyak melakukan kajian dan penelitian, dia berbagi pengalaman praktis terkait istilah-istilah yang dinilai bias dan merendahkan, baik anak, perempuan maupun disabilitas.

Dia mencontohkan, penggunaan istilah dan diksi yang kurang tepat, bukan saja bisa menimbulkan stigma dan pelabelan. Namun, juga tidak memberikan edukasi dan pembelajaran. Berita-berita seperti ini juga tidak akan memberikan masukan untuk perubahan dan perbaikan kebijakan.

BACA JUGA:  IKA UNM Gelar Jalan Sehat, Berbagai Hadiah Menarik Menanti Peserta

Istilah “anak nakal” terhadap anak-anak yang butuh perhatian orangtua dan dukungan sosial, istilah “janda” untuk ibu yang jadi orangtua tunggal, dan frasa “orang cacat” bagi orang yang punya kebutuhan khusus dan berbeda, merupakan beberapa contoh yang dia tampilkan. Contoh lain, sebutan “suku terasing” untuk masyarakat adat, dan “orang kafir” untuk penganut agama lokal, merupakan istilah-istilah yang mendiskriminasi. Mestnya, istilah dan diksi-diksi serupa itu tidak lagi digunakan dalam pemberitaan dan media massa kita.

Ghufran lantas menyarankan jurnalis mengutip pasal-pasal konvensi internasional dan regulasi nasional yang relevan untuk mengedukasi masyatakat, terutama penentu kebijakan. Dia juga merekomendasikan penggunaan istilah yang dianggap ramah anak, ramah perempuan, dan ramah disabilitas. Misalnya, istilah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), perempuan kepala rumah tangga, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), dan orang yang pernah menderita kusta (OYPMK).

Rusdin Tompo, sebagai fasilitator mendorong peserta mengembangkan jurnalisme advokasi. Dia kemudian mencontohkan jurnalisme advokasi yang dilakukan oleh RM Tirto Adhi Soerjo lewat Medan Prijaji. Koran yang terbit di Bandung, sejak tahun 1907 ini, dianggap sebagai pelopor jurnalisme advokasi di Indonesia.

BACA JUGA:  MUI dan Ormas Lintas Agama Gelar Aksi Bela Palestina di Monas 5 November Mendatang

Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan, yang pernah jadi jurnalis radio itu, juga berbagi cerita sukses tentang penerapan jurnalisme advokasi yang ikut berkontribusi dalam lahirnya kebijakan akta kelahiran gratis di Tanah Air.

Iklan Amri Arsyid