Tim Tabur Kejati Sulsel Amankan DPO, Kajati : Tidak Ada tempat yang Aman Bagi Buronan

NusantaraInsight, Galesong — Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Takalar mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Basse Dg. Jinne bin Lauddin Dg. Toro dalam perkara mengedarkan sediaan farmasi yang tak memiliki izin edar, Kamis (3/8/2023).

Berdasarkan rilis pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : PR – 208/P.4.3.6/Kph.3/07/2023 yang ditandatangani oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, SH.,MH.

Menerangkan bahwa : Terpidana Basse Dg Jinne perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023 yaitu :
~ Menyatakan Terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin;
~ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

BACA JUGA:  Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 7,5 M, Pemodal Pengrusakan Cagar Alam di Lutim Segera Disidangkan

Adapun kronologis penangkapan adalah sebagai berikut:
Sebelum mengamankan Buronan Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 6 (enam) hari 6 (enam) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya.

Selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 47/P.4/Dti.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, pada pukul 7.15 Wita bertempat di dusun Dengilau desa Sawakong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, selanjutnya buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Takalar.

Sebelumnya terpidana dituntut karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selanjutnya, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

BACA JUGA:  Kajati Sulsel Buka Kejuaraan Jaksa Agung Cup

Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.

Iklan Amri Arsyid