Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 7,5 M, Pemodal Pengrusakan Cagar Alam di Lutim Segera Disidangkan

Aswin juga menekankan, kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum dengan merusak alam demi keuntungan pribadi. “Ini merupakan bukti komitmen kami serta bentuk kehadiran dan keseriusan negara melalui KLHK dalam upaya menjaga kelestarian alam dan melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan dan mewariskan lingkungan hidup yang baik untuk generasi selanjutnya. Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, kami telah melakukan 2.130 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, dan 1.529 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” tegas Aswin.

Cagar Alam Faruhumpenai merupakan kawasan konservasi penting di Kabupaten Luwu Timur yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Upaya penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di kawasan ini serta memastikan bahwa tindakan perusakan lingkungan tidak dibiarkan tanpa hukuman.

Dengan penangkapan IW dan pelimpahan FS ke pengadilan, diharapkan ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang berniat merusak lingkungan. Koordinasi dengan berbagai pihak terkait akan terus diperkuat untuk memastikan kawasan konservasi tetap terlindungi dari berbagai ancaman.

BACA JUGA:  Tindaklanjuti Aduan Melalui Media Online, Polsek Rindingallo Datangi Lokasi Dugaan Praktek Judi Sabung Ayam