Sidang Lanjutan Kasus Kematian Virendy: Empat Senior Mapala Diperiksa di PN Maros, Kesaksian Ilham jadi Sorotan

Empat senior jadi saksi di PN Maros

NusantaraInsight, Maros — Majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Maros, Khairul, SH, MH, Rabu (03/04/2024) siang sampai sore, kembali memeriksa sebanyak 4 (empat) orang saksi dalam sidang lanjutan perkara kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) — mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) 09 FT Unhas pada Januari 2023.

 

Sedianya dalam persidangan kali ini jaksa penuntut umum Ade Hartanto, SH mengagendakan menghadirkan sejumlah senior UKM Mapala 09 FT Unhas yang oleh saksi-saksi pada sidang sebelumnya disebut-sebut terlibat langsung dalam kegiatan Diksar & Ormed ini, namun yang hadir hanya 4 (empat) orang saja. Dari keempat senior ini ada diantaranya mengaku masih berstatus mahasiswa, dan ada pula yang sudah berpredikat alumni. Keempat senior tersebut yakni Muhammad Umar, Andi Ilham, Andi Syahruddin dan Andi Rivai.

Dalam keterangannya ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilancarkan majelis hakim, jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum Dr. Budiman Mubar, SH, MH yang mendampingi terdakwa Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, para saksi menerangkan bahwa pengertian status senior di Mapala adalah mereka yang duluan masuk menjadi anggota. Meski para senior tidak aktif lagi dalam aktivitas kegiatan organisasi, namun status keanggotaan Mapala tetap berlaku seumur hidup.

BACA JUGA:  Pemkab Soppeng Nonaktifkan Kabag Kesra Gegara Aniaya Pacar Putrinya

“Saat Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas berlangsung, kalian berempat masuk dalam kepanitiaan ? Kalian hadir sebagai apa ?,” tanya hakim ketua, Khairul, SH, MH yang kemudian dijawab para saksi jika mereka tidak tercatat sebagai panitia dalam kegiatan ini. Namun menurut saksi Andi Ilham, selain ada undangan di grup WA UKM Mapala 09 FT Unhas, dirinya juga diundang secara lisan oleh Ketua Panitia (terdakwa Farhan Tahir) dan Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas (terdakwa Ibrahim Fauzi).

“Saya diundang dalam kapasitas selaku anggota. Saya juga dianggap sebagai panitia. Karena sesuai TOR (Term Of Reference) dari UKM Mapala 09 FT Unhas, semua anggota berhak jadi panitia di lapangan. Di TOR atau KAK (Kerangka Acuan Kerja) ada pula disebutkan bahwa anggota yang sudah tidak aktif di kampus boleh terlibat dalam kegiatan orientasi medan,” ungkap Andi Ilham yang mengaku pernah menjabat Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas periode 2019-2020.

Sementara Muhammad Umar menerangkan, dirinya mengetahui Virendy sudah mengalami drop pada hari ke-4 (Kamis 12 Januari 2023). Saksi melihat korban ditandu dalam kondisi masih hidup tetapi sudah tidak bisa berjalan dan telah berhalusinasi. Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi mengakui tidak ada tim medis profesional yang berlatar belakang dokter atau perawat. “Yang ada hanya tim medis dari panitia saja dan mereka tidak memiliki sertifikasi di bidang medis. Selama ini kegiatan yang dilaksanakan UKM Mapala 09 FT Unhas hanya menggunakan tim medis panitia saja,” bebernya.