Pleidoi PH Sebut Tak Ada Kekerasan dan Hukuman, Yodi Kristianto : Saat Sudah Drop, Virendy Masih Diberikan Set Sampai Subuh

Kesemua persyaratan administrasi itu, tegas penasehat hukum, sudah dipenuhi panitia bersama pengurus UKM Mapala 09 FT Unhas. Termasuk surat permohonan rekomendasi dan surat pernyataan kesediaan bertanggungjawab yang tandatangan dosen pembinanya hanya discan karena bersangkutan sedang tugas belajar di luar negeri. Terhadap tandatangan scan tersebut, dosen pembina tidak pernah menyatakan keberatannya.

Selain itu, lanjutnya, dalam kegiatan diksar ini sesuai SOP organisasi UKM Mapala 09 FT Unhas tidak lagi ada tindak kekerasan maupun pemberian hukuman kepada peserta. Dan berdasarkan hasil otopsi terhadap jenazah Virendy di lokasi pekuburan oleh tim dokter forensik, disebutkan penyebab kematian korban akibat kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung karena adanya penyumbatan lemak.

Selesai membacakan pembelaan tersendirinya, pengacara Ilham Prawira, SH menyerahkan berkas pleidoinya yang cukup tebal kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Dan untuk menanggapi pembelaan terdakwa dan tim penasehat hukumnya, majelis hakim PN Maros memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengajukan replik pada sidang besok, Rabu (24/07/2024) siang pukul 14.00 Wita.

BACA JUGA:  Pertama Kali Digelar, Kajati Sulsel Agus Salim Pimpin Upacara Hari Lahir Kejaksaan di Kejati Sulsel

Abaikan Fakta Persidangan

Analisa dan dalil hukum yang diuraikan tim penasehat hukum kedua terdakwa mendapat tanggapan dari Yodi Kristianto, SH, MH selaku kuasa hukum keluarga almarhum Virendy. Dalam keterangan persnya dihadapan sejumlah wartawan, Rabu (24/07/2024) malam di Virendy Cafe Jl. Telkomas Raya No.3 Makassar, menilai beberapa poin yang dipaparkan penasehat hukum di pleidoinya terkesan mengabaikan dan menutup-nutupi fakta persidangan.

Terkait persyaratan administrasi untuk mendapatkan izin kegiatan diksar dari pihak universitas yang disebutkan penasehat hukum telah dipenuhi kedua terdakwa selaku Ketua Panitia Diksar dan Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas, menurut Yodi, fakta yang terungkap di persidangan secara tegas menunjukkan rute atau jalur kegiatan diksar tidak sesuai dengan tercantum dalam proposal kegiatan.

Pada proposal tertuang rutenya dimulai dari wilayah Kabupaten Jeneponto, Takalar dan Gowa (Malino), tetapi yang dilaksanakan adalah dari wilayah Kabupaten Maros ke Kabupaten Gowa (Malino). Sementara diketahui pada awal bulan Januari 2023 lalu, cuaca ekstrim dan bencana banjir sementara melanda wilayah Kabupaten Maros.

BACA JUGA:  Polres Kolaka Ungkap Pencurian Beruntun Berkat Laporan Sahabat Polri

Kemudian mengenai tandatangan dosen pembina UKM Mapala 09 FT Unhas yang hanya discan pada lembaran surat permohonan rekomendasi/izin dan surat pernyataan kesediaan bertanggungjawab, ketika keterangan dosen pembina Farid Sitepu dalam BAP Kepolisian dibacakan di persidangan, bersangkutan secara tegas menyatakan tandatangannya telah dipalsukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.