NusantaraInsight, Parepare — Bertempat di Hotel Bukit Kenari Kota Parepare, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) hadir dan memberikan Sosialisasi Kekayaan Intelektual kepada para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Parepare, Kamis (19/10/2023).
Sosialisasi ini sendiri menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Mohammad Yani) dan Operator Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulsel (Johan Komala Siswoyo) sebagai narasumber.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare, Prasetyo Catur. Dalam sambutannya, Prasetyo menekankan agar para pelaku usaha sadar akan pentingnya HKI untuk mendukung kemajuan usahanya. “Dengan legalitas Hak Kekayaan Intelektual, maka produk-produk IKM akan dapat menembus pasar yang lebih luas, termasuk swalayan dan supermarket”, ucap Prasetyo.
Segera setelah dibuka, Mohammad Yani selaku narasumber pertama membawakan materi Urgensi Pendaftaran Merek dan Pelindungan Hukumnya bagi Para Pelaku IKM. Yani mengajak para pelaku IKM untuk mengenal lebih dalam terkait Merek, termasuk pengertian, fungsi, hal-hal yang menyebabkan pendaftaran merek ditolak atau tidak dapat didaftar serta tips-tips agar permohonan merek bisa diterima.
“Pada intinya pendaftaran merek menganut prinsip _first to file_, yang berarti siapa yang duluan mendaftar ia yang berhak hak atas merek tersebut, bukan siapa yang duluan membuat atau menggunakan. Pelindungan merek dimulai saat tanggal diajukan permohonan pendaftaran”, ucap Yani.
Sementara itu, Johan Komala selaku narasumber kedua membawakan materi tentang Prosedur atau Tata Cara Pendaftaran Merek bagi Pelaku IKM. Ia menyampaikan tahapan-tahapan yang harus dilakukan dan dilalui dari mulai pengajuan permohonan merek hingga merek tersebut terdaftar dan terbit sertifikatnya.
Kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual ini sendiri merupakan implementasi Kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Kota Parepare yang diteken pada Juli 2023 saat pelaksanaan _Mobile IP Clinic_ Sulawesi Selatan. Hal ini sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak dan dukungan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi untuk lebih memasyarakatkan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Selatan, salah satunya melalui langkah mendekatkan layanan KI kepada masyarakat dengan “menjemput bola” ke daerah.