Keluarga Virendy Ajukan Laporan Tertulis ke Kabid Propam Polda Sulsel

Dalam Gelar Perkara Penetapan Tersangka di Polres Maros, ternyata penyidik hanya menetapkan dua orang mahasiswa sebagai tersangkanya, tidak sesuai dengan rekomendasi Polda Sulsel sebanyak sepuluh orang tersangka. Anehnya lagi, kedua tersangka yang ditetapkan itu, hanya diancam dengan pasal 359 KUHP (tindak pidana karena kelalaian menyebabkan orang mati), sementara pasal 351 KUHP (tindak pidana penganiayaan/kekerasan menyebabkan mati) dikesampingkan/diabaikan oleh penyidik Satreskrim Polres Maros. Padahal dalam surat visum, jelas kesimpulan dokter menegaskan bahwa luka-luka di beberapa bagian tubuh korban adalah akibat benturan benda tumpul.

Terhadap penetapan tersangka hanya dua orang mahasiswa tersebut, kami pihak keluarga almarhum Virendy bersama tim kuasa hukum pun mengajukan keberatan dengan melayangkan surat ke Kapolda Sulsel untuk minta dilakukan Gelar Perkara Khusus di Polda Sulsel, dan juga minta penanganan perkara ini ditarik dari Satreskrim Polres Maros ke Ditreskrimum Polda Sulsel.

Surat tersebut kami masukkan di Sekretariat Umum Polda Sulsel pada 5 Juni 2023. Sekitar dua minggu kemudian kami mengecek langsung surat tersebut dan ternyata sudah didisposisi oleh Kapolda Sulsel dan telah diteruskan ke Dirreskrimum Polda Sulsel serta diberikan ke Kabag Wassidik untuk ditindaklanjuti. Namun selanjutnya sudah beberapa kali kami ke Bagian Wassidik, surat tersebut masih saja berada di meja Kabag Wassidik dan belum ada kejelasan tindaklanjutnya.

Tak terasa sudah lebih sebulan berlalu, tak ada kabar dan kejelasan nasib surat kami itu. Hingga pada Selasa 18 Juli 2023 kami mempertanyakan via WA kepada seorang petugas di bagian Wassidik, dan akhirnya disampaikan bahwa surat jawaban dari Ditreskrimum Polda Sulsel telah dikirim melalui Pos pada tanggal 7 Juli 2023. Anehnya, surat itu tak pernah sampai ke alamat tujuan dan belum kami terima sampai sekarang ini. Ada apa ? Apakah pihak Ditreskrimum Polda Sulsel dan terkhusus Bagian Wassidik sudah ikut berkolaborasi dengan pihak Unhas yang belakangan sudah kasak kusuk minta kepada kami untuk berdamai dan minta kami mencabut perkara.

Demikian sekilas pengaduan kami kepada Bapak Kabid Propam Polda Sulsel dan kami mohon dengan sangat bantuannya untuk mengungkap dan menuntaskan kasus kematian anak kami secara terang benderang dan mencerminkan keadilan hukum serta menindaki aparat kepolisian di jajaran Polda Sulsel dan Polres Maros yang telah bertindak tidak profesional dan mencederai makna mulia dari slogan Polisi PRESISI.

BACA JUGA:  Polisi Menangkap Pembunuh Sadis di Maros