NusantaraInsight, Tana Toraja — Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja bersama cabang Kejaksaan Negeri Toraja- Utara melakukan pemusnahan barang bukti perkara dari tahun 2022 hingga tahun2024 di halaman gedung Kejari di Makale kamis 24/10/2024.
Pelaksana tugas ( Plt), Kepala Kejari Makale Tana-Toraja Dr.Alfian Bombing ,SH,MH mengatakan pemusnahan yang dilakukan dengan dasar berkekuatan hukum tetap dan sudah inkrah.
“Pemusnahan barang bukti perkara ini antara lain ,narkotika, pidana umum,dan perkara orang dan harta benda (oharda), dengan jumlah perkara 57 yang telah di musnahkan ,dan 20 di antaranya adalah perkara narkotika di antaranya sabu 51,95 gram,ganja 55,4 gram, tembakau sintetis 28,7 gram,dan ini di saksikan oleh instansi terkait,” jelasnya.
Kegiatan ini turut di hadiri oleh instansi terkait diantaranya Pengadilan Negeri Makale, BNN, Polres Tana Toraja dan Rutan Makale. ( Rahmad).