“Untuk memenuhi harapan publik di tanah air dan memberikan rasa keadilan hukum yang sempurna bagi keluarga almarhum Virendy, kami selaku tim kuasa hukum mendesak penyidik Polda Sulsel segera menuntaskan pemeriksaan kasus ini. Kami juga berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap misteri di balik peristiwa kematian Virendy yang terbunuh dengan penuh luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya,” tegasnya.
Ditambahkan Sirul, pihak LKBH Makassar selaku tim kuasa hukum keluarga almarhum Virendy juga telah mengadukan perihal kasus ini ke Wakil Presiden RI melalui layanan “Lapor Mas Wapres”. Selain itu segera menyusul melayangkan surat pengaduan ke Presiden RI, Kapolri, Kompolnas, Kementerian Pendidikan, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung dan lembaga penegakan hukum lainnya terkait penanganan perkara ini sejak awal (jilid 1) yang diduga keras penuh keberpihakan dan rekayasa.
Terhadap perkembangan penangananan kasus kematian Virendy jilid 2 ini, Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel AKP Muhammad Saleh, SE, MH yang dihubungi wartawan via telepon selularnya maupun menemuinya langsung di ruang kerjanya, tidak bersedia memberikan keterangan dengan menyampaikan alasan bahwa dirinya tidak punya kewenangan.
“Saya tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Masih ada atasan saya, dan juga ada prosedurnya. Kecuali kepada pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya yang menanyakan, saya wajib memberitahukan perkembangan penanganan perkaranya,” tegasnya dengan sikap yang penuh keramahan. (Tim/JW)












