Menurut Ny Femmy, masih segar dalam ingatannya pengakuan salah seorang peserta diksar di persidangan ketika ditanyakan jaksa Shofianto Dhio M, SH terkait keterangannya di BAP kepolisian yang menyebutkan dirinya yang memberikan obat Asma untuk diminum Virendy sewaktu sudah sempoyongan. Saat itu jelas-jelas saksi dengan tegas membantah kebenaran keterangannya di BAP kepolisian. Namun sewaktu didesak jaksa, akhirnya iapun mengaku bahwa keterangannya di BAP hanya kesimpulannya sendiri, tetapi sesungguhnya dia tidak ketahui obat apa itu.
“Penjelasan Farhan di persidangan bahwa selain yang dibawa oleh panitia, peserta juga diminta membawa obat-obatan. Nah coba cek kembali daftar jenis dan nama obat pada blangko list obat-obatan yang harus dibawa peserta. Blangko list dari panitia yang terlampir bersama surat izin orangtua, disitu jelas pada kolom obat-obatan yang wajib dibawa peserta adalah yang tercentang ✅. Sedangkan dikolom obat Asma tidak tercentang. Jadi logikanya untuk apa Virendy membawa jenis obat yang tidak diwajibkan tersebut sementara bersangkutan tidak pernah terkena atau mengidap penyakit itu ?,” tandasnya.
Sementara jaksa Alatas yang dimintakan tanggapannya tentang tidak ditanyakannya fakta persidangan lalu dimana terungkap dari kesaksian peserta dan panitia bahwa ada peran dan intervensi sejumlah senior (alumni) dalam kegiatan diksar itu, dan bahkan ada senior yang disebutkan pada Kamis (12/01/2023) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita hingga subuh pukul 04.00 Wita masih menghukum (set) Virendy dengan suruh berlari, push-up, sit-up dan kengkreng padahal sebelumnya korban telah drop dan sudah sangat lemah, kepada media ini mengaku sebenarnya masih banyak yang hendak ditanyakan kepada kedua terdakwa.
“Sesungguhnya masih banyak hal yang mau sy tanyakan kepada kedua terdakwa, termasuk soal peran dan tindakan senior-senior yang masih memberikan set secara berlebihan kepada Virendy disaat kondisinya sudah sangat lemah. Tetapi karena sudah malam dan saya sudah dikode-kode untuk segera mengakhiri pertanyaan-pertanyaan, sehingga kesemua itu tidak terakomodir lagi. Namun kesemua fakta persidangan tetap akan menjadi pertimbangan kami dalam menyusun tuntutan nanti,” tandasnya. (*)