Hakim Berpendapat Korlap dan Korpes Juga Harus Bertanggungjawab dan Duduk di Kursi Pesakitan

Mahasiswa semester akhir Fakultas Teknik Sipil Unhas ini menjelaskan lagi, dirinya hanya melihat dari kejauhan kondisi Virendy yang sudah drop sewaktu memasuki Camp 4 dan informasi yang diterimanya via HT. Sementara dalam rapat Kamis malam yang khusus membicarakan tentang Virendy, ada pendapat yang mengusulkan memulangkan korban, tapi ada juga yang katakan kita lihat kondisinya besok pagi, namun ia tidak ingat lagi siapa-siapa yang mengatakan hal itu.

Sedangkan menyangkut tidak dibawanya Virendy ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan medis, dijawab oleh Farhan dengan mengatakan bahwa hal itu tidak dilakukan pihaknya karena hanya faktor kebiasaan yang terjadi selama pelaksanaan diksar pada tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, menurutnya jika dibawa ke puskesmas harus menempuh perjalanan yang sangat jauh.

Karena sudah menunjukkan pukul 19.00 Wita, majelis hakim bersama jaksa penuntut umum dan penasehat hukum akhirnya bersepakat mengakhiri sidang dan menjadwalkan melanjutkan kembali pada Senin 8 Juli 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dan disambung pembacaan pembelaan (pleidoi) dari kedua terdakwa bersama tim penasehat hukumnya.

BACA JUGA:  Fakta Mengejutkan Suami Kubur Mayat Istri dalam Rumah di Makassar, Terungkap Setelah 6 Tahun

“Saudara Ibrahim dan Farhan, apakah kalian tahu isi AD/ART Universitas Hasanuddin dan Komisi Disiplin Unhas ? Salah satu pasal dalam AD/ART itu menyebutkan jika mahasiswa yang terkena hukum pidana minimal 1 tahun penjara, sanksinya akan di DO (Drop Out) dari Unhas,” ucap hakim lalu menutup persidangan dengan mengetok palu sebanyak 3 kali.

Virendy Tak Punya Riwayat Asma

Saat dimintakan komentarnya usai persidangan, ibu kandung almarhum Virendy yakni Ny. Femmy Lotulung didampingi pengacara Yodi Kristianto, SH, MH selaku kuasa hukum keluarga kepada media ini mengemukakan, tidak benar jika dalam persidangan tadi terdakwa Farhan menyebutkan jika Virendy memiliki penyakit bawaan. Keterangan itu jelas bertentangan dengan pengakuan terdakwa Ibrahim yang juga dikemukakan di depan sidang dengan menegaskan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan 2 TBM (Calcaneus dan Ners) menyatakan Virendy tidak memiliki penyakit bawaan dan dalam keadaan sehat jasmani.

“Apalagi sampai disebutkan Virendy mengidap penyakit Asma. Kesemua itu alibi yang dibuat-buat dan terkesan hendak menutupi apa sesungguhnya perlakuan yang dialami putra saya selama mengikuti kegiatan diksar itu. Alibi tersebut selain sudah terbantahkan dengan pengakuan Ibrahim di depan sidang, apakah masih ingat dengan kesaksian salah seorang peserta diksar di depan sidang tanggal 20 Maret 2024 lalu.