Gakkum KLHK Sulawesi dan BAKAMLA Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Laut Banda, Terancam 5 Tahun Penjara

Gakkum KLHK Sulawesi dan Bakamla gagalkan penyeludupan kayu
Kayu hasil sitaan Balai Gakkum KLHK Sulawesi

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan, “Mengingat banyaknya kasus kejahatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang diselundupkan menggunakan transportasi laut, seperti penyelundupan kayu, tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, pencemaran atau pembuangan limbah ke laut, serta luasnya lautan yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia. Sebagai upaya pencegahan, pengawasan dan pengendalian terhadap bentuk kejahatan di laut, KLHK dan BAKAMLA RI sejak tahun 2019 telah menjalin Kerjasama dalam penegakan hukum di laut. Untuk itu pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada BAKAMLA RI, yang telah membantu dan bekerjasama serta komitmen yang kuat dalam menjaga Wilayah perairan laut dari perbuatan kejahatan termasuk kejahatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan”.

Aswin menambahkan, “Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap berbagai kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK terus mengembangkan berbagai teknologi, seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre, serta menjalin kerjasama dengan Ditjen Bea Cukai, Badan Karantina, Bakamla, dan Balai KSDA untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan terhadap penyelundupan kejahatan di laut, termasuk pelabuhan-pelabuhan kapal besar maupun pelabuhan rakyat dengan kapal kecil.”

BACA JUGA:  Masyarakat Asli Lampia Dukung Penuh Proyek Strategis Nasional PT IHIP di Luwu Timur

“Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup, Gakkum KLHK sampai dengan saat ini telah melakukan 2.133 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta 1.553 diantaranya telah diseret ke meja hijau,” pungkasnya.

Sumber: Balai Gakkum KLHK Sulawesi