Adapun empat tuntutan PGRI Bengkulu antara lain :
1. Mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum wali murid di SMA Negeri 7 Rejang Lebong terhadap salah seorang guru Olahraga di sekolah tersebut, yang mengakibatkan pecahnya bola mata sang GURU dan mengakibatkan matanya cacat seumur Hidup
2. Meminta kepada pihak Penegak Hukum untuk dapat menindak tegas pelaku sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Dan sesuai isi MoU antara Bapak Kapolri
dengan Ketua Umum PB PGRI, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah dilakukan antara Bapak Kapolda Bengkulu dengan Ketua PGRI Provinsi Bengkulu tentang Jaminan Keamanan dan Perlindungan Hukum Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di Provinsi
Bengkulu.
3. Pihak berwajib kiranya segera dapat menangkap dan menghukum pelaku sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan.
4. Mendesak agar siapapun siswa yang melakukan tindakan dan kesalahan yang bertentangan dengan peraturan, baik yang dibuat pemerintah ataupun yang di buat pihak sekolah dalam
rangkah penegakan disiplin ataupun untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal.