Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat dengan rincian sebagai berikut:
Hukuman disiplin sedang: Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Hukuman disiplin berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ketua Bawaslu Bantaeng Ningsih Purwanti ketika dikonfirmasi belum berkomentar terkait hal ini. Bahkan sejak Minggu (15/9/2024) belum memberikan jawaban, padahal telah dihubungi via telepon dan telah di chat namun masih belum berkomentar hingga berita ini dimuat.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Bantaeng Ruslan HR ketika dikonfirmasi pada Senin (16/9/2024) memberikan jawaban bahwa mereka sementara melakukan proses penelusuran.
“Sementara proses penelusuran pak,” jawabnya singkat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Harianto yang dihubungi pada Minggu (15/9/2024) menyatakan sementara mempelajari dan mencermati video yang viral tersebut.
“Tabe bos saya lihat dan cermati seperti apa videonya dulu dan terima kasih konfirmasinya,” jawabnya.
Namun saat dikonfirmasi kembali terkait hasil dari penelusuran terhadap video itu, belum memberikan tanggapannya kembali.