Tanpa Dasar “Rule of Law”, Perampasan Aset Bisa Liar

Aset kejahatan dikuasai oleh pihak ketiga yang dalam kedudukan secara hukum pihak ketiga tersebut tidak bersalah dan bukan pelaku atau terkait dengan kejahatan utamanya. Tidak adanya bukti yang cukup untuk diajukan dalam pengadilan pidana.

Selain itu, “Asset Recovery” juga diperlukan dalam hal: pelanggar dibebaskan dari tuntutan pidana akibat kurangnya alat bukti yang diajukan atau gagal memenuhi beban pembuktian.

Hal ini berlaku dalam yurisdiksi ketika perampasan aset “in rem” diterapkan pada bukti standar yang lebih rendah daripada standar pembuktian yang ditentukan dalam pidana. Perampasan yang tidak dapat di sanggah.

“Perampasan aset secara “in rem” dilakukan melalui acara (hukum) perdata, standar prosedur penilaian digunakan untuk penyitaan aset, sehingga dapat dilakukan penghematan waktu dan biaya,” kunci Hamdan Zoelva. (mda).

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan ke Mozambik