Tanpa Dasar “Rule of Law”, Perampasan Aset Bisa Liar

“Perampasan aset secara “in rem” dilakukan melalui acara (hukum) perdata, standar prosedur penilaian digunakan untuk penyitaan aset, sehingga dapat dilakukan penghematan waktu dan biaya,” kunci Hamdan Zoelva. (mda).

BACA JUGA:  Ketua DPRD Sulsel Dukung Pemajuan Kebudayaan