Namun demikian, hal mendasar yang harus dipertimbangkan dengan matang adalah mengenai harta yang dapat disita melalui upaya NBCAF. Apa dan bagaimana dasar hukum serta mekanisme “asset recovery” seta kultur penegakkan hukum yang belum baik.
Dalam menjalankan konvensi tersebut, kata Hamdan, Indonesia telah melakukan upaya untuk membentuk aturan “asset recovery” sejak tahun 2012 melalui RUU mengenai Perampasan Aset yang hingga sekarang belum dibahas oleh DPR dan Pemerintah.
Hamdan Zoelva mengatakan, pokok persoalannya yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana melaksanakan upaya perampasan aset untuk pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi dengan tetap dilakukan dalam bingkai prinsip-prinsip negara hukum. Perampasan aset, sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang yang melanggar HAM, apalagi kultur penegakkan hukum Indonesia yang belum baik.
“Dua aspek yang harus menjadi perhatian, yaitu objek aset yang dirampas dan pembuktian adanya keterkaitan dengan tindak pidana serta bagaimana proses perampasan yang sejalan dengan prinsip “due process of law,” ujar ayah tiga anak tersebut.
Indonesia negara hukum. Segala tindakan negara harus menghormati HAM, “due proces of law” serta dilakukan melalui proses peradilan yang independen dan imparsial.
“Penegakkan hukum juga harus memperhatikan prinsip negara kesejahteraan,” ujar putra pasangan K.H.Muhammad Hasan, BA-Hj Zainab H.Yakub (almh) tersebut.
Suami R.A.Nina Damayanti ini menyebutkan, perampasan harta milik perseorang atas badan usaha pada dasarnya merupakan pelanggaran atas prinsip HAM yang dijamin oleh konstitusi.
Pasal 28G UUD 1945 “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Pasal 28H ayat (4): ”Setiap orang berhak mempunya harta milik pribadi dan hak tersebut tidak dapat diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”.
Pada United Natrions Convention Against Corruption (UNCAC) — Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi, 2003, menyebutkan, perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi dapat dilakukan melalui jalur pidana dan jalur perdata.
Proses perampasan aset kekayaan pelaku melalui jalur pidana melalui empat tahapan, yaitu:
Pertama, pelacakan aset dengan tujuan untuk mengidentifikasi, bukti kepemilikan, lokasi penyimpanan harta yang berhubungan delik yang dilakukan.
Kedua, pembekuan atau perampasan aset sesuai Bab I Pasal 2 huruf (f) UNCAC 2003 di mana dilarang sementara menstransfer, mengonversi, mendisposisi atau memindahkan kekayaan atau untuk sementara menanggung beban dan tanggung jawab untuk mengurus dan memelihara serta mengawasi kekayaan berdasarkan penetapan pengadilan atau penetapan dari otoritas lain yang berkompeten.
Ketiga, penyitaan aset sesuai Bab I Pasal 2 huruf (g) UNCAC 2003 diartikan sebagai pencabutan kekayaan untuk selamanya berdasarkan penetapan pengadilan atau otoritas lain yang berkompeten.
Keempat, pengembalian dan penyerahan aset kepada negara korban.
UNCAC 2003 juga mengatur bahwa perampasan harta pelaku tindak pidana korupsi dapat melalui pengembalian secara langsung melalui proses pengadilan yang dilandaskan kepada sistem “negatiation plea” atau “plea bargaining system”, dan melalui pengembalian secara tidak langsung yaitu melalui proses penyitaan berdasarkan keputusan pengadilan (Pasal 53 s/d Pasal 57 UNCAC).
UNCAC merekomendasikan penyitaan aset tidak melalui cara pidana konvensional, tetapi penyitaan secara perdata atas aset tindak pidana yaitu yang dikenal dengan “Non-Conviction Based” Asset Forfeiture as a tool of Aset Recovery (NCB). Penyitaan asset secara In Rem. Mereka berbagi tujuan yang sama, yaitu perampasan oleh negara dari hasil dan sarana kejahatan. Keduanya memiliki kesamaan dalam 2 (dua) hal.












