Tanpa Dasar “Rule of Law”, Perampasan Aset Bisa Liar

Prosedur perampasan aset, imbuh Hamdan, penelusuran proses ini dilakukan oleh penyelidik atau penyidik atas surat perintah dan setelah mendapat izin pengadilan.

Pemblokiran dan penyitaan, atas tindakan ini penyidik wajib mengumumkan adanya pemblokiran atau penyitaan tersebut dan pihak yang merasa berhak dapat dilakukan keberatan.

Pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik kepada Jaksa Pengacara Negara dengan melampirkan adanya keberatan.

Permohonan ke Pengadilan oleh Jaksa Pengacara Negara. Dalam tahap ini jaksa wajib mengumumkan kembali adanya permohonan perampasan aset tersebut kepada publik, dan pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan perlawanan.

Proses Pengadilan, apabila keberatan atau perlawanan beralasan hukum, pemohon perampasan aset ditolak. Pengelolaan aset juga oleh Jaksa Agung.

Dalam orasi bertajuk “Pentingnya UU Perampasan Aset (Asset Recovery)”, Hamdan Zoelva mengatakan, berbagai realitas tersebut UU “asset recovery” tindak pidana Undang-Undang Perampasan Aset Sipil — Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) menjadi penting untuk segera dibentuk.

Namun demikian, hal mendasar yang harus dipertimbangkan dengan matang adalah mengenai harta yang dapat disita melalui upaya NBCAF. Apa dan bagaimana dasar hukum serta mekanisme “asset recovery” seta kultur penegakkan hukum yang belum baik.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu, Wapres Harap Jaga Integritas

Dalam menjalankan konvensi tersebut, kata Hamdan, Indonesia telah melakukan upaya untuk membentuk aturan “asset recovery” sejak tahun 2012 melalui RUU mengenai Perampasan Aset yang hingga sekarang belum dibahas oleh DPR dan Pemerintah.

Hamdan Zoelva mengatakan, pokok persoalannya yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana melaksanakan upaya perampasan aset untuk pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi dengan tetap dilakukan dalam bingkai prinsip-prinsip negara hukum. Perampasan aset, sangat rentan terhadap penyalahgunaan wewenang yang melanggar HAM, apalagi kultur penegakkan hukum Indonesia yang belum baik.

“Dua aspek yang harus menjadi perhatian, yaitu objek aset yang dirampas dan pembuktian adanya keterkaitan dengan tindak pidana serta bagaimana proses perampasan yang sejalan dengan prinsip “due process of law,” ujar ayah tiga anak tersebut.

Indonesia negara hukum. Segala tindakan negara harus menghormati HAM, “due proces of law” serta dilakukan melalui proses peradilan yang independen dan imparsial.

“Penegakkan hukum juga harus memperhatikan prinsip negara kesejahteraan,” ujar putra pasangan K.H.Muhammad Hasan, BA-Hj Zainab H.Yakub (almh) tersebut.

BACA JUGA:  KPK Jemput Paksa SYL

Suami R.A.Nina Damayanti ini menyebutkan, perampasan harta milik perseorang atas badan usaha pada dasarnya merupakan pelanggaran atas prinsip HAM yang dijamin oleh konstitusi.