NusantaraInsight, Jakarta — Undang-Undang Perampasan Aset yang menjadi tuntutan pengunjuk rasa akhir Agustus 2025 akhirnya masuk dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI.
Menanggapi kencangnya tuntutan UU tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2013-2015, Hamdan Zoelva mengomentari, perampasan asset dapat digunakan sebagai tindakan yang efektif untuk memulihkan kerugian akibat tindak pidana.
Mekanisme ini menjadi sangat penting untuk memulihkan kerugian, mengingat semakin canggihnya tindak pidana yang membawa kehilangan atau kerugian ekonomi, sementara mekanisme hukum pidana biasa atau upaya perdata tidak mencukupi.
“Akan tetapi perampasan aset dapat menjadi liar dan tindakan sewenang-wenang dan melanggar HAM, jika tidak dilakukan berdasarkan “rule of law” dengan peradilan yang independen dan imparsial. Oleh karena itu, pengaturan UU PA harus rigid dan tegas, tidak multi interpretasi dengan jaminan integritas penegak hukum yang melaksanakannya,” ujar Hamdan Zoelva ketika membawakan orasi ilmiah di Universitas Islam Al Syafi’iyah, 23 September 2025.
Hamdan Zoelva mengatakan, perampasan aset tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku. Demikian juga perampasan aset tidak menghapuskan tuntutan pidana. Tetapi apabila aset sudah dirampas tidak dapat dirampas lagi melalui putusan perkara pidana. Jika aset dalam permohonan perampasan aset, sama dengan tuntutan pidana yang berlangsung maka, permohonan perampasan aset ditunda. Sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara aset yang dirampas, kata Hamdan, yakni aset hasil tindak pidana baik yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana. Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan melakukan tindak pidana. Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara; Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Selain aset tersebut, juga termasuk :aset yang tidak seimbang dengan penghasilan yang tidak dapat dibuktikan asal usulnya. Aset yang merupakan benda sitaan dari tindak pidana.
Hamdan menyebutkan, syarat upaya perampasan aset, perampasan aset dilakukan dalam hal : tersangka atau terdakwanya meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya; atau
dapat pula terhadap aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan; atau aset terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas.