NusantaraInsight, Jakarta — Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dikabarkan akan bebas bulan ini.
Nurdin Abdullah terjerat kasus korupsi dikabarkan akan mendapat remisi di hari kemerdekaan RI.
Ini berarti ia akan bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat ketentuan UU tentang pemasyarakatan.
Hal tersebut disampaikan oleh kerabatnya, Anzar. Anzar menyebutkan Nurdin Abdullah bebas bulan ini setelah mendapat remisi karena telah berkelakuan baik selama di Lapas.
“Alhamdulillah, bulan ini bapak bebas dan mendapat remisi kelakuan paling baik,” tulisnya di akun media sosialnya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Nurdin Abdullah saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sebelumnya, ia divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta pada 29 November 2021 lalu.
Majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar menilai Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Nurdin Abdullah dinyatakan menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.
Selain denda pidana, Nurdin Abdullah juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp23 miliar dan 350 ribu Dolar Singapura (SGD) subsider 10 bulan penjara.
Terkait bebas setelah mendapat remisi, yang kabarnya akan didapatkan Nurdin tertuang dalam aturan soal kelakuan baik tertuang dalam pasal UU 10 Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan. Di aturan itu disebutkan salah satu syarat narapidana mendapat remisi adalah berkelakuan baik.