KPK Umumkan Tersangka, Noel Menangis

NusantaraInsight, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.

Noel turun dari ruang pemeriksaan KPK dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye, pakaian khas tahanan KPK.

Terlihat Noel sangat terpukul atas penangkapan dirinya, langkahnya berat. Sambil berjalan, tampak matanya sembab dan air matanya membasahi pipi. Sesekali, ia mengusap kedua matanya di balik kacamata yang dipakai.

Noel saat dijejerkan dengan tersangka lain kasus pemerasan yang diungkap oleh KPK. .

Noel Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Pengurusan Sertifikasi

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Immanuel Ebenezer mengetahui dan membiarkan terjadinya pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

“Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta (hasil pemerasan),” kata Budi dalam konferensi pers, dilansir dari berbagai media

Menurut Budi, seluruh aktivitas pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 sudah sepengetahuan Immanuel Ebenezer.

“Proses yang dilakukan para tersangka bisa dikatakan sepengetahuan IEG,” ucapnya.

BACA JUGA:  Pemprov Sulsel Canangkan "Gadis 2024"

Budi mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka saat memeras para buruh yang mengurus sertifikasi K3. Dia menyebut, buruh diharuskan membayar biaya sebesar Rp 6 juta. Padahal, biaya pengurusan sertifikasi K3 sebetulnya hanya Rp 275 ribu.

“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus keluarkan biaya hingga Rp 6 juta,” jelas Budi.

Bila para buruh tidak membayar Rp 6 juta, maka proses pengurusan sertifikasi K3 diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses.

Budi menambahkan, biaya sertifikasi K3 yang dipatok sebesar Rp6 juta itu, dua kali lipat dari gaji yang diterima para buruh.

Peran Noel

Immanuel Ebenezer atau Noel menerima uang suap Rp 3 miliar dari penerbitan sertifikat K3. Bukan cuma itu, Noel juga menerima satu motor.

Praktik ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2019. Namun KPK baru bergerak setelah menerima adanya laporan dari seseorang.

“Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Budi.

Dari seluruh suap penerbitan sertifikat K3, KPK menaksir total uang yang diperoleh para tersangka mencapai Rp 81 miliar.

Budi mengatakan, uang suap tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi. Ada yang dibuat beli DP rumah, beli kendaraan sampai hiburan.

Daftar Tersangka

BACA JUGA:  K-Apel Gelar Maulid Lesehan di Lorong, Rusdin Tompo: Lorong ini Unik

KPK menetapkan sebelas orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan perusahaan dalam penerbitan sertifikasi K3.

Sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Rabu (20/8/2025) dan Kamis (21/8/2025). Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkanperkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Budi.

Kesebelas tersangka itu yakni:

1. IBM, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 sampai dengan 2025

2. GAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai dengan sekarang

3. SB, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai dengan 2025

4. AK, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai dengan sekarang

5. IEG, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 sampai dengan 2029

6. FRZ, Dirjen Binwasnaker dan K3

7. HS, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai dengan Februari 2025

8. SKP, selaku Subkoordinator

9. SUP, selaku Koordinator

10. TEM, selaku pihak PT KEM INDONESIA

11. MM, selaku pihak PT KEM INDONESIA

Dengan menyandang status tersangka, maka terhadap kesebelas orang tersebut dilakukan penahanan sampai 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

BACA JUGA:  PJ Bupati Bantaeng Hadiri Launching Penggunaan Aplikasi Srikandi Lingkup Pemprov Sulsel

“Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Budi.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sebanyak 11 orang. Termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer.

KPK juga menyita 22 kendaraan bermotor, terdiri dari 15 mobil dan 7 motor.

Setelah OTT, KPK menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.