*KEEMPAT*
Melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, dan Pelaku Usaha, dengan kewajiban:
a. Melakukan pengolahan sampah organik dengan pemanfaatan teknologi tepat guna, antara lain budidaya maggot, pembuatan kompos, eco enzyme, dan/atau biopori.
b. Membentuk Bank Sampah Unit (BSU) di lingkungan masing-masing;
c. Menunjuk koordinator pengelolaan Bank Sampah Unit (BSU).
d. Melakukan penimbangan sampah secara rutin minimal 1 (satu) kali dalam seminggu sebagai bentuk pemantauan pengelolaan sampah mandiri.
e. Menyampaikan laporan kegiatan bank sampah dan hasil penimbangan sampah dalam satuan kilogram setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti.
*KELIMA*
Instansi/unit terkait wajib memberikan pengarahan dan penegasan guna terselenggaranya Instruksi ini.
*KEENAM*
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, serta diperhitungkan sebagai pemotongan/penurunan penilaian kinerja (e-Kinerja) dan/atau evaluasi pemberian insentif bagi pejabat, ASN, Non-ASN, dan Ketua RT/RW se-Kota Makassar.
*KETUJUH*
Melaksanakan Instruksi Wali Kota ini dengan penuh tanggung jawab. Dan instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


br
br
br






br
br






br