Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026: Pemilahan Sampah Wajib Dimulai dari Sumber

Dengan demikian, sampah tidak lagi dicampur seluruhnya sebelum diangkut. Sampah yang masih memiliki nilai manfaat harus dipisahkan agar dapat digunakan kembali, didaur ulang, atau diolah.

“Sementara sampah organik didorong untuk diolah secara mandiri sehingga tidak seluruhnya berakhir di TPA,” tuturnya.

br

Instruksi Wali Kota juga mengatur kewajiban setiap pihak untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri, baik dari kantor maupun rumah masing-masing.

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, setiap lingkungan diwajibkan menyediakan sarana penampungan sampah terpilah secara mandiri.

Sedikitnya terdapat tiga kategori tempat penampungan yang harus disiapkan, yakni untuk sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu.

Sementara sampah B3 harus diperlakukan secara khusus sesuai karakteristiknya karena mengandung bahan berbahaya dan beracun.

“Kebijakan ini diharapkan membuat masyarakat semakin terbiasa mengenali jenis sampah sebelum membuangnya,” kutipan keterangan dalam surat edaran Nomor 3 teraebut.

Selain melakukan pemilahan, jajaran Pemerintah Kota Makassar juga diwajibkan menjadi nasabah aktif pada Bank Sampah Unit (BSU) di kantor maupun wilayah masing-masing.

Keberadaan BSU diarahkan menjadi salah satu instrumen pengelolaan sampah dari sumber, khususnya untuk menampung sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi.

BACA JUGA:  Wali Kota Makassar Ikuti Rakor TPID, Bersama Mendagri dan Menko Pangan

Setiap lingkungan juga diwajibkan membentuk BSU masing-masing serta menunjuk koordinator yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya.

“Dengan skema ini, pengelolaan sampah diharapkan tidak berhenti pada aktivitas memilah, tetapi berlanjut pada pencatatan, penimbangan, pengumpulan, pemanfaatan, hingga pengolahan,” demikian isi poin edaran tersebut.

Salah satu poin penting dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 adalah kewajiban melakukan pengolahan sampah organik dari sumber.

Pengolahan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang dapat diterapkan sesuai kondisi lingkungan.

Sejumlah metode yang disebutkan dalam instruksi tersebut antara lain budidaya maggot, pembuatan kompos, eco enzyme, dan biopori.

Sampah organik seperti sisa makanan dan serasah diharapkan tidak langsung dibuang dan diangkut ke TPA.

“Sebaliknya, sampah tersebut dapat dimanfaatkan menjadi kompos, pakan dalam budidaya maggot, maupun produk olahan lainnya,” jelas Appi.

Langkah ini dinilai penting karena sampah organik merupakan salah satu jenis sampah yang dapat diolah dari sumber sehingga volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan.

Dalam instruksi tersebut, Pemkot Makassar juga memberikan penjelasan mengenai empat jenis sampah yang wajib dipilah.

brbr
brbr
br