Selain itu, sampah organik merupakan sampah yang mudah terurai, antara lain berasal dari tumbuhan, hewan, dan bagian-bagiannya yang dapat diuraikan oleh makhluk hidup maupun mikroorganisme.
Instruksi tersebut juga mewajibkan setiap lingkungan melakukan penimbangan sampah secara rutin.
Penimbangan dilakukan minimal satu kali dalam seminggu sebagai bentuk pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah secara mandiri.
Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari administrasi bank sampah, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengetahui seberapa besar sampah yang berhasil dipilah dan dikelola dari sumber.
“Melalui gerakan ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumber, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA,” tutup Appi. (*)
—————————-
INSTRUKSI WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG GERAKAN PEMILAHAN DAN PENGOLAHAN SAMPAH DARI SUMBER.
*KESATU*
Melaksanakan Gerakan Pemilahan Sampah sesuai jenisnya, yaitu sampah organik, sampah anorganik, sampah B3, dan sampah residu, sejak dari sumber.
*KEDUA*
Melaksanakan pemilahan sampah secara mandiri sejak dari sumber, baik di kantor maupun di rumah, dengan ketentuan:
a. Menyediakan sarana penampungan sampah terpilah secara mandiri paling sedikit untuk 3 (tiga) kategori, meliputi sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu;
b. Wajib menjadi nasabah aktif pada Bank Sampah Unit (BSU) di kantor atau wilayah masing-masing; dan
c. Melakukan pengolahan sampah organik secara mandiri di sumber dengan pemanfaatan teknologi tepat guna.
*KETIGA*
Pemilahan sampah di sumber dilakukan berdasarkan 4 (empat) jenis sampah sebagai berikut:
a. *Sampah Organik*: sampah yang mudah terurai oleh makhluk hidup dan/atau mikroorganisme, antara lain berasal dari tumbuhan, hewan, dan/atau bagian-bagiannya, seperti sisa makanan dan serasah.
b. *Sampah Anorganik*: sampah yang berasal dari bahan non-hayati, produk sintetis, atau hasil olahan tambang yang membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai di alam.
c. *Sampah B3*: produk rumah tangga yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun, bekas kemasan B3, barang elektronik yang rusak/tidak digunakan lagi, dan/atau produk/kemasan lain yang mengandung B3.
d. *Sampah Residu*: sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali, tidak dapat didaur ulang secara teknis dan/atau ekonomis, dan bukan termasuk kategori sampah B3/Spesifik, sehingga harus diangkut untuk diproses di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).


br
br
br






br
br






br