“Tahun 2026, tidak ada pengadaan kendaraan dinas baru tahun ini. Kita maksimalkan yang ada,” tegas Appi.
Senada, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M. Dakhlan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota melakukan efisiensi besar-besaran terhadap anggaran perjalanan dinas.
Menurut Dakhlan, kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang secara tegas mengarahkan pengurangan belanja perjalanan dinas.
“Ini bukan sekadar imbauan, tapi perintah regulasi. Karena itu kami di TAPD akan melakukan penyesuaian anggaran,” ujar Dakhlan.
Dakhlan, menambahkan kebijakan itu sebagai langkah strategis untuk mengalihkan anggaran ke sektor prioritas, khususnya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seperti pembenahan TPA dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) seperti perbaikan jalan di lorong-lorong.
“Termasuk mengalihkan dana perjalanan dinas (SPPD) untuk mendukung kebutuhan DLH dan PU,” ungkapnya.
Secara total, efisiensi anggaran perjalanan dinas dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Makassar diperkirakan berada pada kisaran Rp50 hingga Rp60 miliar.
Meski demikian, angka final masih menunggu hasil perhitungan kebutuhan dari masing-masing OPD. (*)













