Bolak Balik Dimutasi, ini Jawaban Kadisdik Sulsel

Salah satu sumber menyebutkan bahwa mutasi Kepala Sekolah, utamanya terkait Program Sekolah Penggerak (PSP) tidak bisa serta merta di mutasi karena ada regulasinya.

Regulasi yang dimaksud adalah Kepmen Nomor 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak pada poin Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama disebutkan pada poin 3.b.2.a bahwa kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas/penilik, Kepala satuan pendidikan, guru/pendidik PAUD dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama minimal 4 tahun disekolah penggerak (khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, kecuali telah memperoleh izin dari pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbud.

Dan yang kedua adalah Kepmen Nomor 371/M/2021 tentang Kepala Satuan Pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak disebutkan bahwa kepala satuan pendidikan dapat berubah apabila mengalami kondisi :

Mutasi/rotasi kepala satuan pendidikan antar-satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dapat dilakukan bila, promosi Jabatan, sakit dan tidak dapat menjalankan tugas selama paling sedikit 6 bulan, meninggal dunia dan karena pensiun dini.

 

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Revitalisasi TMII