Salah satu sumber menyebutkan bahwa mutasi Kepala Sekolah, utamanya terkait Program Sekolah Penggerak (PSP) tidak bisa serta merta di mutasi karena ada regulasinya.
Regulasi yang dimaksud adalah Kepmen Nomor 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak pada poin Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama disebutkan pada poin 3.b.2.a bahwa kesediaan pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas/penilik, Kepala satuan pendidikan, guru/pendidik PAUD dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama minimal 4 tahun disekolah penggerak (khusus untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, kecuali telah memperoleh izin dari pemimpin unit utama terkait pada Kemendikbud.
Dan yang kedua adalah Kepmen Nomor 371/M/2021 tentang Kepala Satuan Pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak disebutkan bahwa kepala satuan pendidikan dapat berubah apabila mengalami kondisi :
Mutasi/rotasi kepala satuan pendidikan antar-satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dapat dilakukan bila, promosi Jabatan, sakit dan tidak dapat menjalankan tugas selama paling sedikit 6 bulan, meninggal dunia dan karena pensiun dini.












