Pengumuman! Seluruh Masyarakat Pemilik Rumah Segera Melapor, Paling Lambat 31 Maret 2024

NusantaraInsight, Jakarta — Bagi masyarakat pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan di kenakan pajak tahunan, pajak tahunan biasanya paling lambat wajib di bayarkan 3 bulan setelah pergantian tahun atau pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Setiap individu atau pekerja wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak secara online.

SPT tahunan ini berfungsi melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Melansir situs Direktoral Jenderal Pajak RI, pengertian dari SPT ialah surat pemberitahuan tahunan yang di gunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pada saat melakukan wajib pajak SPT, kamu tidak hanya melaporkan penghasilan, melainkan utang juga termasuk di dalamnya. Salah satu jenis utang yang perlu di lampirkan ialah cicilan Kredit Ke pemilikan Rumah (KPR).

Melansir dari Pajakku pada Senin (26/2/2024) cara untuk mengisi perincian harta termasuk utang KPR dalam SPT pajak tahunan sebagai berikut:

BACA JUGA:  KPPN Sinjai Gelar FGD Dihadiri Bupati

Kebijakan SPT ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.

Saat melakukan wajib pajak SPT, kamu tidak hanya melaporkan penghasilan, melainkan utang juga termasuk di dalamnya. Salah satu jenis utang yang perlu di lampirkan adalah cicilan Kredit Ke pemilikan Rumah (KPR).

Tafsiran dari Pajakku, cara untuk mengisi perincian harta termasuk utang KPR dalam SPT pajak tahunan sebagai berikut:

Kunjungi aplikasi atau situs DJP Online.
Masukkan nomor NPWP.
Pilih menu lapor dan pilih e-filling.
Pilih SPT.

Cek nominal yang telah di isi oleh Wajib Pajak di Harta Perolehan.
Pada bagian ini, kamu wajib memperhatikan nominal yang tertera pada Harta Perolehan karena kerap di temukan kesalahan pengisian oleh Wajib Pajak. Harga Perolehan yang tertera pada kolom ini ialah jumlah uang yang di keluarkan untuk mendapatkan harta tersebut. yang biasa disebut dengan Harga Pasar.

Pilih piutang pada kolom harta di SPT Tahunan.ada kolom harta di SPT Tahunan terbagi menjadi jenis bagian, yaitu kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.

BACA JUGA:  Mengelola Sumber Daya (2)

Jumlah uang yang di keluarkan untuk mendapatkan harta (tanah dan bangunan) atau aset KPR.

Cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) yang di laporkan adalah nominal yang masih harus di bayar pada akhir Tahun Pajak. Ringkasnya, rumah KPR tetap harus di isi di SPT sesuai harga yang perolehannya.