Idealisme, Komersialisme dan Profesionalisme

Kode etik jurnalistik umumnya digunakan sebagai pedoman operasional suatu profesi. Hal ini karena wartawan merupakan sebuah profesi, sehingga dibuat kode etik untuk pedoman operasional. Selain itu, adanya kode etik jurnalistik juga sebagai wujud hak asasi manusia yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.

Dari buku Jurnalisme Kontemporer (2017) oleh Septiawan Santaa, definisi kode etik jurnalistik adalah sebagai sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan.

Wartawan dan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Wartawan merupakan profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan wartawan termasuk juga dalam kegiatan pers. Kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial (dalam Kompas.com, 3 Januari 2023)

Idealisme, Komersialisme dan Profesionalisme

Selanjutnya dibahas tiga pilar penyangga pers, sebagai berikut (Taufik Ahyar dalam Intizar. Vol.1 No. 21. 2015):

1.Idealisme
Untuk bisa memenuhi amanah pasal 6 UU Pokok Pers No. 40/1999, pers harus bersifat “galak dan tegas” dalam menjalankan fungsinya sebagai komunikator informasi publik, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia. Lebih dari itu, pers juga dituntut untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

BACA JUGA:  Catatan Manajemen: Dunia Usaha Sebagai Mahakarya

Menurut AS Sumandiria (2006: hal. 46), idealisme sendiri adalah cita-cita, obsesi, sesuatu yang terus dikejar untuk bisa dijangkau dengan segala daya dan cara yang dibenarkan menurut etika dan norma profesi yang berlaku serta diakui oleh masyarakat dan negara. Jadi idealnya, seorang jurnalis harus berjuang mempertahankan idealismenya dengan berbagai cara dalam menggapai cita-cita yang tertuang dalam UU Pokok Pers.

2.Komersialisme
Pers tidak cukup hanya mempunyai idealisme. Sebagai lembaga ekonomi, pers harus dijalankan dengan merujuk pada pendekatan dan kaidah ekonomi, efisiensi, dan produktivitas. Secara manajerial, Perusahaan pers harus memetik keuntungan dan sejauh mungkin menghindari kerugian. Dalam kerangka ini, apa pun sajian pers tak akan bisa dilepaskan dari muatan nilai bisnis komersial sesuai dengan pertimbangan dan tuntutan pasar. Dengan berpijak pada nilai-nilai komersial, penerbitan pers bisa secara konsisten mencapai cita-cita yang ideal.