NusantaraInsight, Makassar — Hari ini, Kamis 20 Juni 2024, Kementerian Koordinator Perekonomian Indonesia mengundang para pemangku kepentingan yang berhubungan dengan bidang usaha dalam konsultasi publik tentang Undang-undang Cipta Kerja atau omnibus law terutama dalam revisi pada Peraturan Pemerintah atau PP 5 no. 21, tentang perizinan berusaha berbasis resiko.
Dalam hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia / APINDO yang diketuai Suhardi, yang memiliki kepentingan utama dalam PP ini, hadir lebih awal dan membawa anggota terbanyak dan teraktif dalam rapat konsultasi publik yang berlangsung di hotel Rinra Makassar, yang dimulai sejak pagi hari pukul 09.00 hingga sore hari pukul 17.00 wita.
Para anggota APINDO aktif yang hadir diantaranya sekretaris Andi Darwis, Irma, wakil ketua ekspor/GPEI Arief Pabbentingi, wakil ketua logistik yang juga ketua ALFI Syaifuddin Syahrudi, DR. Charlie wakil ketua bidang hukum, sekretaris REI Khoiruman, Heny Suhaeny, DR. Alimuddin, Yasin, Ahmad Ibrahim, Razak Nurdin, Razak Lolo, Angga, Ariani, Kanjeng dan Asrul Sani sebagai ketua bidang hubungan internasional ikut hadir dalam rapat maraton ini.
Banyaknya masalah dan kendala serta perubahan istilah dalam perijinan berusaha bagi para pengusaha yang banyak melakukan perubahan dengan sistem digitalisasi atau online telah banyak memberikan kendala tersendiri dan kesulitan sendiri bagi para pengusaha, sehingga dalam tanggapannya ketua APINDO beserta segenap anggotanya memberikan banyak masukan agar sistem yang ada dibuat lebih sederhana lagi dan lebih mudah dalam perijinan ke depannya.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem ini diharapkan memberikan kemudahan dalam berusaha atau berbisnis namun realitanya justru banyak dikeluhkan oleh para pengusaha terutama karena sistem yang menyulitkan dalam pengisian data terutama KBLI / Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia dan tidak adanya layanan bantuan online selama 24 jam seperti layaknya layanan perbankan agar memudahkan dalam perijinan berusaha.
Saat ini, izin lokasi telah diganti dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKPR”) sebagai salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha. KKPR adalah Kesesuaian antara rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (“RTR”).