Hantu

Hantu
Hantu (ilustrasi)

“Kemarin Bapak Presiden telah mengumumkan waktu berada di Kementerian Keuangan bahwa untuk pelaksanaan UU HPP, PPN 11 persen atau dalam hal ini penghitungan pembebanan PPN tidak berubah,” ujar Sri Mulyani pada Peresmian Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2025 pada Kamis (2/1/2025), seperti dikutip dari Kompas.

“Jadi itu adalah sebetulnya implicit karena di dalam undang-undang APBN tadinya sudah diamanatkan, itu implicit mengurangi beban yang nyata bagi masyarakat,” ucap Bendahara Negara itu.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, tarif PPN barang dan jasa tidak mewah yang dikenakan kepada masyarakat tetap sebesar 11 persen.

Sebab, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, pemerintah mengatur skema penghitungan PPN terutang untuk barang dan jasa tidak mewah menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain 11 per 12 (11/12) dari harga jual.

Dengan DPP 11/12 itu, maka besaran PPN terutang yang ditanggung oleh masyarakat atas barang dan jasa tidak mewah, nilainya sama dengan jika dikenakan PPN 11 persen.

BACA JUGA:  Prof Abdul Saman Tawarkan Model Konseling Digital untuk Atasi FoMO

“Pertama, 12 persen itu berlaku untuk barang mewah. Selain barang mewah bagaimana? Selain itu adalah 11 persen hasilnya, tetapi dia harus pakai yang namanya konstanta 11/12,” jelas Deni dikutip dari Kompas.com, Senin (1/1/2025).

Misalnya, harga barang sebesar Rp 1 juta kemudian dikenakan PPN 12 persen. PPN = 12 persen x (11/12 x Rp 1 juta) PPN = Rp 110.000 Hasil yang sama akan didapatkan dengan PPN 11 persen, berikut perhitungannya: PPN = 11 persen x Rp 1 juta PPN = Rp 110.000

“Jadi kan kita nggak mengenal multitarif. Maka tarifnya itu sesuai undang-undang tetap 12 persen. Tetapi dengan dikasih konstanta 11/12, maka hasilnya nanti akan sejumlah 11 persen,” tegasnya

Tentu para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harus melaporkan pajaknya tiap bulan harus mempersiapkan kalkulator lebih besar agar tidak keliru dalam pembuatan faktur pajak.

Demikian pula Dirjen Pajak Kemenkeu harus mempersiapkan personilnya untuk tetap menerapkan salam senyum dan sapa bagi wajib pajak yang datang berkonsultasi.

Tentu peran pemerintah untuk terus mensosialisasikan konstanta 11/12 persen bagi pajak di luar barang mewah sehingga tidak menjadi Hantu bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Membara di Timur Tengah, Minyak Mentah Mendidih, Rupiah Melemah

Selain isu kenaikan PPN 12 persen, Editorial NusantaraInsight, juga tetap mengangkat isu-isu hangat, baik itu tentang berita tentang cuaca di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan yang selalu dihantui dengan bencana banjir.

Belum lagi isu 7000 tenaga Laskar Pelangi yang saat ini jadi kurang tidur karena dihantui tidak dapat gaji dan dihantui akan diberhentikan karena Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Sulsel ke Pemkot Makassar belum juga disetorkan.

Untuk berita sport, selain berita seputar liga 1 Indonesia, juga patut dinantikan berita pertarungan Islam Makachev vs Arman Tsarukyan pada medio Januari 2025 ini. Diketahui Arman yang baru saja menundukkan Charles Oliviera (Mantan juara dunia kelas ringan) dengan angka split decision akan menghantui gelar Islam. Pertarungan yang diramal bakal ketat ini, karena Arman menjadi satu-satunya orang yang bisa membanting Islam yang terkenal dengan kehebatan grappling nya.

Tentu, selain berita-berita di atas, rubrik seni dan sastra akan menjadi tayangan menarik. Untuk tahun 2025 ini, Redaksi NusantaraInsight memberikan kolom tambahan bagi pembaca, yaitu kolom Perspektif yang mana kolom ini akan menampung tulisan-tulisan para ahli dalam hal memandang sesuatu dari prespektif mereka. Menarik dinantikan…

BACA JUGA:  Timur Tengah Memanas, Akankah Senjata Nuklir Dikerahkan?

 

Makassar, 4 Januari 2025
Redaksi NusantaraInsight
Arwan D. Awing.