NusantaraInsight, Makassar — Hantu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah roh atau arwah orang atau hewan yang telah meninggal yang dipercaya dapat menampakkan wujudnya di kehidupan sekarang.
Hantu juga dapat diartikan sebagai:
Makhluk tak kasat mata yang legendaris, seperti setan roh alam animistik atau jiwa leluhur.
Hantu juga terkadang disebut roh jahat yang dianggap terdapat di tempat-tempat tertentu atau makhluk gaib yang sering diperdebatkan kesahihan.
Jika kata hantu diberi awalan Meng, di dan akhiran I menjadi Menghantui (kalimat aktif) dan dihantui (kalimat pasif) akan memiliki arti menyebabkan rasa ketakutan, khawatir, gelisah atau sesuatu yang membayangi, mengganggu, atau mengusik.
Memasuki tahun 2025, masyarakat dihantui oleh pajak 12 persen yang menghantui setelah Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, pada Selasa (31/12/2024).
PPN yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegas Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Walaupun pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan akan selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi.
Ini diperjelas dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa Pemerintah untuk selalu berpihak kepada rakyat banyak, melihat kepada kepentingan nasional, serta berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen. Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ungkap Presiden Prabowo Subianto seperti dikutip ekonomi.go.id laman resmi Kementerian Koordinator Perekonomian Indonesia.
Walaupun Presiden sudah menjamin kebutuhan pokok diberikan pembebasan PPN, namun rakyat masih dihantui oleh kenaikan PPN 12 persen.
Gonjang-ganjing pengenaan PPN 12 persen dibeberapa sektor, mengundang komentar dari Pakar Ekonomi dari Universitas Indonesia, Dr. Irwan Setiawan, dalam wawancaranya yang dimuat di Kompas, berpendapat bahwa kenaikan PPN 12% berpotensi menekan daya beli masyarakat, terutama di kelompok menengah ke bawah. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengurangi konsumsi domestik.