Tokoh Pemuda Desa Papanloe Tegaskan Cakades Harus Taat Azas

NusantaraInsight, Bantaeng — Seiring semakin dekatnya waktu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bantaeng pada 30 Oktober 2023 mendatang.

Apalagi tahapan Pilkades sudah dimulai sejak Rabu, 25 Oktober 2023 kemarin, membuat kondusifitas di desa mulai terganggu.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, salah satu tokoh pemuda Desa Papanloe Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng Dr. Saeful, SH., MH menegaskan kepada seluruh calon kepala desa (Cakades) agar menaati azas yang berlaku terkait Pilkades serentak di Bantaeng.

Menurutnya, Pilkades serentak di Kabupaten Bantaeng adalah pesta demokrasi dalam skala kecil yang harus dinikmati dan dirasakan secara gembira oleh masyarakat.

“Jangan sampai pesta demokrasi untuk memilih pemimpin di desa ini menjadi tercoreng oleh oknum-oknum yang memiliki ambisi untuk merusak tatanan berdemokrasi kita,” ujarnya kepada media ini, Kamis (26/10/2023).

“Terkhusus di Desa Papanloe, terkadang muncul aksi unjuk rasa dari oknum Cakades yang tak ingin pesta demokrasi ini berjalan baik dan lancar. Maka dari itu, saya selaku pemuda dari Desa Papanloe meminta kepada seluruh calon kepala desa Papanloe untuk menjaga ketertiban dalam proses pemilihan kepala desa nantinya,” ulasnya.

BACA JUGA:  Kabar Duka, Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal Dunia Gegara Kecelakaan Heli, ini Profilnya

“Dan terpenting dari itu, setiap calon kepala desa dan juga para pendukungnya, agar taat azas dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dapat menerima segala putusan yang berlaku, baik itu putusan dari panitia pemilihan tingkat desa, tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten,” tegasnya menutup pembicaraan.

Diketahui, pada 30 Oktober 2023 ini, Kabupaten Bantaeng akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Serentak. Sebanyak 25 desa dari berbagai kecamatan di Bantaeng akan melaksanakan Pilkades serentak tersebut

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bantaeng mengacu pada surat edaran Kemendagri Nomor:100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023. yang menyebutkan Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 atau menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Iklan Amri Arsyid