Putri Dakka akan Melaporkan Kasus Penipuan Arisan dan Penggelapan Mobil ke Polisi

Selain menuntut pemenuhan prestasi, kreditur juga menuntut ganti rugi kepada debitur. Menuntut penggantian kerugian saja berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata. Pidana Penggelapan Selain itu, owner arisan dapat dijerat pidana penggelapan yang diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 dengan bunyi sebagai berikut: Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 UU 1/2023, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum. Unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi adalah (hal. 258): Barang siapa (ada pelaku); Dengan sengaja dan melawan hukum; Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain; Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Adapun berdasarkan Penjelasan Pasal 486 UU 1/2023 menerangkan lebih lanjut perihal tindak pidana penggelapan di mana barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh pelaku tindak pidana.

BACA JUGA:  Pelantun Lagu Termiskin di Dunia Hamdan ATT Meninggal Dunia

Pada tindak pidana penggelapan, niat memiliki tersebut baru ada setelah barang yang bersangkutan untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku. Unsur tindak pidana penggelapan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai barang yang hendak dimiliki tersebut bukan karena tindak pidana. Dengan demikian, perbuatan owner dan mitra bisnis skincare termasuk pidana penggelapan karena ia telah bertindak sebagai pemilik uang dan kendaraan berupa mobil tersebut dengan cara yang berlawanan dengan hukum yang mengikat kepadanya.

Berdasarkan hal tersebut, Putri segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. “Saya berharap pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti persoalan serta menemukan mobil-mobil saya dan membawa pelaku ke pengadilan. Ini adalah tindakan kriminal yang tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

br